SYL Bungkam Soal Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Istana Tunggu Surat dari Polda Metro Jaya
Mustaqim, telisik indonesia
Kamis, 23 November 2023
0 dilihat
Tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, usai menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Foto: Mustaqim/Telisik
" Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "
JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/11/2023).
Pemeriksaan berlangsung setelah Ketua KPK, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka setelah menemukan cukup bukti yang kuat saat gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.
Terkait status tersangka Firli ini, SYL yang ditanyai oleh wartawan usai menjalani pemeriksaan enggan mengomentarinya lebih jauh.
“Ini aku sudah diperiksa, ini aku sudah diperiksa. Saya berproses hukum ini sekarang,” jawab SYL dengan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023) petang.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini kemudian memilih bungkam meski terus dicecar pertanyaan oleh awak media. Dia terus berjalan didampingi petugas KPK untuk kembali dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca Juga: Ketua KPK Tersangka, Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menilai penetapan tersangka terhadap Firli tidak sesuai dengan jargon lembaga antirasuah yang selama ini terus mengampanyekan 'berani jujur hebat'. Dia menegaskan, sikap Firli bertolak belakang dengan kampanye dari KPK untuk memberantas korupsi pada seluruh sektor.
“Dari awal dia (Firli Bahuri) enggak konsisten dengan omongan itu, makanya akhirnya diakhiri oleh ketidakjujuran dalam hal ini melewati tangan-tangan penyidik di Polda Metro Jaya. Sekarang dia sedang dihantui oleh ketidakjujurannya,” tegas Saut kepada wartawan, Jakarta.
Saut mengenang ketika 57 pegawai KPK dipecat karena mengungkap hal kejujuran, sementara kejujuran tertuang dalam sembilan nilai prinsip antikorupsi.
“Kan kemarin sudah jelas kalau kita mau bicara jujur itu nilai yang paling tinggi di KPK dari 9 nilai yang kita kenalkan ada Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Berani, Tanggung Jawab, Sederhana, dan Adil itu kan ada 9 nilai di KPK, nah semua nilai itu kan paling tinggi nilai jujur itu,” jelas Saut.
Menanggapi penetapan Firli sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, pihak Istana Kepresidenan mengaku sudah mengetahui hal ini.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana memastikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjalankan mekanisme yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mekanisme akan dijalankan segera setelah surat resmi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polri diterima Kementerian Sekretariat Negara,” jelas Ari di Jakarta.
Bila surat tresmi penetapan tersangka sudah diterima, jelas Ari, selanjutnya akan diproses sesuai yang diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, terutama pasal 32 ayat (2).
Dalam pasal 32 ayat (2) UU 19/2019 disebutkan bahwa respons yang dapat dilakukan terkait penetapan Ketua KPK sebagai tersangka adalah pemberhentian sementara yang harus termuat di dalam satu Keputusan Presiden oleh Presiden.
“Mekanisme formal yang diatur seperti itu. Surat penetapan tersangka dari Polri disampaikan ke Presiden. Dari situ sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan, pemberhentian sementara dan dikeluarkan dalam bentuk Keppres,” jelas Ari.
Ari pun memastikan, Kementerian Sekretariat Negara belum menerima surat resmi penetapan Firli sebagai tersangka. Namun, dia mengingatkan penetapan Firli sebagai tersangka merupakan ranah hukum sehingga Istana menyerahkan pada proses hukum yang berlaku.
Walau begitu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, keberatan dengan keputusan Polda Metro Jaya yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dia menilai penyidik terkesan memaksakan Firli untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Ian juga keberatan karena merasa penyidik tidak pernah memperlihatkan barang bukti yang disita dari kliennya.
“Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita, itu tidak pernah diperlihatkan,” ujar Ian.
Baca Juga: Dewas Kebut Pemeriksaan Ketua KPK, Firli Bahuri Sebut Penyidik Polda Metro Salah Geledah Tiga Rumah
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai Firli seharusnya mengundurkan diri setelah berstatus tersangka.
“Seharusnya Pak Firli dengan inisatifnya mengundurkan diri atas status yang sudah diterima. Mungkin juga terkait Dewas (Dewan Pengawas) KPK selama ini kan saya agak kritik juga, kinerjanya bukan makin membaik, tapi makin lemot,” tegas Sahroni di Jakarta.
Sahroni menilai Dewas KPK bekerja sedikit lambat dan tidak menunjukkan integritas yang kuat dalam menyikapi permasalahan internalnya. Dia pun meminta Dewas KPK dievaluasi. Sahroni mencurgai adanya Dewas bukan memperbaiki kinerja institusi, tapi sebaliknya menghambat proses penglihatan publik selama ini.
“Minimal dia (Dewas KPK, red) harus merespons lebih dulu terhadap apa yang sudah dilaporkan terkait dengan Komisioner KPK. Secara etik Dewas KPK harusnya mengeluarkan surat sekarang juga, jadi jangan nunggu-nunggu lagi bahwa proses hukum praduga tak bersalah,” sindir kader Partai Nasdem ini. (A)
Penulis: Mustaqim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS