Tahun 2020, Tercatat 32 Kasus Kejahatan Seksual pada Anak di Konsel

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Sabtu, 26 Desember 2020
0 dilihat
Tahun 2020, Tercatat 32 Kasus Kejahatan Seksual pada Anak di Konsel
Sakti Peksos Kementerian Sosial RI, Helpin, saat mendampingi korban kejahatan seksual pada anak di Konsel. Foto: Ist.

" Ada karena faktor digital. Dalam sejumlah kasus yang terjadi, dipengaruhi oleh penggunaan media sosial, dan kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak dalam pergaulan. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Sepanjang tahun 2020, kasus kejahatan seksual pada anak berulang kali terjadi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kementerian Sosial Republik Indonesia di Konsel, Helpin menyampaikan, selama tahun 2020, kejahatan seksual pada anak di Konsel berjumlah 32 kasus.

Helpin mengungkapkan, korban merupakan anak berusia antara 5 sampai 18 tahun. Korban kebanyakan berasal dari kalangan usia TK, SD, SMP, dan juga SMA. Di usia itulah, mereka rawan menjadi korban kejahatan seksual.

Helpin menyebutkan, faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan seksual pada anak adalah kurangnya pengawasan orang tua dan besarnya pengaruh digital.

"Ada karena faktor digital. Dalam sejumlah kasus yang terjadi, dipengaruhi oleh penggunaan media sosial, dan kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak dalam pergaulan," sebutnya, Sabtu (26/12/2020).

Umumnya kejahatan seksual, tambah Helpin, dikarenakan pengaruh dari video asusila yang diakses oleh anak-anak sehingga terjadilah kejahatan seksual sesama anak-anak.

Baca juga: Pemprov Jatim Tambah Puluhan RS Rujukan dan Lapangan Penanganan COVID-19

Menurutnya, saat ini masih minim literasi dalam penggunaan internet. Itu sebabnya sebagian masyarakat mudah terpapar konten negatif dari internet, kemudian anak-anak menjadi sasaran kejahatan seksual.

"Dunia digital dinamis, tapi literasi penggunaan di media digital sangat lemah. Itulah mengapa orang banyak terpapar, kemudian anak jadi sasaran kejahatan seksual," ujarnya.

Dari angka yang tercatat, lanjut Helpin, menunjukkan bahwa setiap tahunnya angka kekerasan seksual terhadap anak di Konsel terus meningkat.

"Kami berharap pemerintah daerah terus mengambil peran pencegahan sesuai amanah Undang-Undang Perlindungan Anak," tambahnya.

Helpin juga meminta kepada masyarakat khususnya orang tua untuk memperhatikan anak-anaknya. Peran orang tua dinilai penting untuk menjadi pilar proteksi anak dari pornografi.

"Peran lingkungan, orang tua, pengasuh dan guru sangat dibutuhkan. Selain itu, literasi guru kepada anak harus semakin baik. Insyaallah kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa ditekan sedemikian rupa," tutupnya. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga