Tak Ada Lagi Pengecer Gas LPG 3 Kg, Ini Akses Link NIB Subpenyalur Resmi Lewat OSS
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 03 Februari 2025
0 dilihat
Pekerja menata gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk didistribusikan. Foto: Repro Antara
" Awal Februari 2025, pemerintah resmi menghentikan penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tradisional "
JAKARTA, TELISIK.ID - Awal Februari 2025, pemerintah resmi menghentikan penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tradisional. Kini, distribusi gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyaluran yang kerap menimbulkan oversupply dan penyalahgunaan. Bagi pengecer yang ingin tetap berbisnis, mereka harus mendaftar sebagai pangkalan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bagaimana caranya? Simak panduan lengkapnya di sini.
Pemerintah Resmi Hentikan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Pengecer Tradisional
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan aturan baru terkait penjualan gas elpiji 3 kg.
Mulai 1 Februari 2025, penjualan gas elpiji 3 kg tidak lagi diperbolehkan melalui pengecer tradisional. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi masalah oversupply dan penyalahgunaan gas elpiji subsidi yang kerap terjadi selama ini.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa penjualan gas elpiji 3 kg kini hanya boleh dilakukan melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Pengecer Harus Beralih Jadi Pangkalan Resmi
Bagi para pengecer yang selama ini menjual gas elpiji 3 kg, mereka masih bisa melanjutkan bisnisnya dengan syarat harus mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Yuliot menegaskan bahwa proses pendaftaran ini wajib dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga: Tahun 2024 Tidak Semua Orang Boleh Beli Gas LPG 3 Kg, Ini Syaratnya
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIP) terlebih dulu," ujar Yuliot, seperti dikutip dari Medcom, Senin (3/2/2025).
Pendaftaran Melalui OSS: Mudah dan Cepat
Pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi gas elpiji 3 kg dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS. Proses ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan, tetapi juga untuk pengecer perseorangan.
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi para pengecer untuk melakukan peralihan status menjadi pangkalan resmi.
"Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," tambah Yuliot.
Panduan Lengkap Pendaftaran Subpenyalur Resmi Gas Elpiji 3 Kg
Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mendaftar sebagai subpenyalur resmi atau agen pangkalan gas elpiji 3 kg melalui sistem OSS:
1. Pendaftaran melalui Situs OSS
- Akses laman resmi OSS di [www.oss.go.id](http://www.oss.go.id).
- Klik tombol 'Daftar' yang terletak di pojok kanan atas halaman.
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
- Centang persetujuan, lalu klik 'Submit'.
- Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik 'Aktivasi'.
- Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.
2. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Melalui Website OSS
- Kunjungi [www.oss.go.id](http://www.oss.go.id) dan masuk ke halaman 'Home'.
- Login menggunakan email dan password yang telah diterima.
- Pilih menu Permohonan, lalu klik IUMK.
- Klik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil yang masih kosong.
- Klik Simpan dan Lanjutkan, lalu tambahkan detail usaha dengan klik Tambah Usaha.
- Setelah semua data terisi, klik Simpan dan pilih Selanjutnya.
- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik Selanjutnya.
- Pastikan seluruh data sudah benar, lalu centang persetujuan.
- Klik Proses NIB dan Izin Usaha.
- Cetak dokumen dengan memilih Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha.
Baca Juga: Pemilik Pangkalan Gas LPG 3 Kg Kendari Bersikeras Enggan Bayar Denda ke PT Nasrun Djam Gasindo
Melalui Aplikasi OSS Indonesia
- Unduh aplikasi OSS Indonesia dari Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih Daftar.
- Masukkan nomor HP, lalu klik Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan.
- Setelah verifikasi berhasil, buat password dengan minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
- Lengkapi formulir pendaftaran hingga muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil.
- Login menggunakan nomor ponsel dan password.
- Isi data pelaku usaha seperti NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan (jika ada).
- Tentukan bidang usaha dengan memilih kode KBLI 2020 berdasarkan kata kunci usaha.
- Isi informasi luas lahan dan modal usaha, lalu klik Validasi Risiko.
- Tambahkan daftar produk/jasa dan konfirmasi apakah produk memerlukan sertifikat halal atau SNI.
- Centang pernyataan mandiri mengenai kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang daerah.
- Klik Tambah bidang usaha jika ingin mendaftarkan lebih dari satu usaha.
- Pilih KBLI yang akan diproses perizinannya.
- Setelah NIB berhasil diterbitkan, dokumen dapat dicetak.
3. Mendaftar sebagai Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg
- Buka laman Kemitraan Patra Niaga di [www.kemitraan.patraniaga.co.id](http://www.kemitraan.patraniaga.co.id).
- Tentukan lokasi usaha dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos.
- Klik Registrasi.
- Lengkapi dokumen administrasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
- Setelah semua proses selesai, Anda akan resmi terdaftar sebagai agen pangkalan gas elpiji 3 kg. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS