Pemilik Pangkalan Gas LPG 3 Kg Kendari Bersikeras Enggan Bayar Denda ke PT Nasrun Djam Gasindo

Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 13 Januari 2025
0 dilihat
Pemilik Pangkalan Gas LPG 3 Kg Kendari Bersikeras Enggan Bayar Denda ke PT Nasrun Djam Gasindo
Salah seorang pemilik pangkalan gas LPG 3 kg, Jumardin, memprotes denda yang dibebankan oleh PT Nasrun Djam Gasindo. Foto: Erni Yanti/ Telisik

" Sejumlah pemilik pangkalan gas Elpiji 3 kg di Kendari, Sulawesi Tenggara, memprotes pengurangan jatah gas yang diterima serta denda yang dibebankan oleh PT Pertamina melalui agen distributor PT Nasrun Djam Gasindo "

KENDARI, TELISIK.ID – Sejumlah pemilik pangkalan gas Elpiji 3 kg di Kendari, Sulawesi Tenggara, memprotes pengurangan jatah gas yang diterima serta denda yang dibebankan oleh PT Pertamina melalui agen distributor PT Nasrun Djam Gasindo, Senin (13/1/2025).

Pemilik pangkalan gas, seperti Jumardin, mengatakan bahwa mereka seharusnya menerima 400 tabung gas per bulan, namun kenyataannya hanya menerima 200 hingga 300 tabung.

Jumardin dan pemilik pangkalan gas lainnya menduga sebagian tabung yang seharusnya diterima oleh mereka dijual ke pengecer. Ketidakpastian jumlah pasokan gas ini membuat mereka bertanya-tanya mengenai keberadaan tabung yang seharusnya terima.

“Di mana sisanya? Perjualannya di mana?” ujar Jumardin, mewakili kekecewaan para pemilik pangkalan gas lainnya, yang merasa pasokan gas yang diterima tidak sesuai dengan yang dibutuhkan untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Masalah dirasakan oleh Jumardin dan rekan-rekan semakin rumit dengan adanya denda yang dikenakan sejak Maret 2024. Denda ini terkait dengan tuduhan penampungan tabung gas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sekarang saya dituduh menampung gas yang tidak sesuai dan harus bayar denda, sementara tabung saya saja tidak cukup 100. Tolong cek di lapangan,” keluh Jumardin, yang merasa denda tersebut tidak adil mengingat pasokan yang diterima jauh dari yang dibutuhkan.

Baca Juga: Mahasiswa Kendari Segel Dua Indomaret, DPRD Siapkan Rekomendasi Pencabutan Izin

Beberapa pemilik pangkalan gas telah memilih untuk mencicil pembayaran denda, namun beberapa lainnya menolak membayar dan mengancam akan menutup usaha mereka jika masalah ini tidak segera diselesaikan.

“Saya tidak mau bayar, saya tidak salah. Jangan asal bayar dendanya, kita harus tahu regulasinya,” tegas Jumardin.

Para pemilik pangkalan gas 3 kg di Kendari berharap solusi yang adil dapat segera ditemukan, dengan meminta agar regulasi terkait distribusi gas subsidi dapat disosialisasikan secara lebih jelas dan transparan.

Mereka berharap masalah pengurangan jatah pasokan gas dan denda yang dibebankan dapat diselesaikan tanpa merugikan pangkalan maupun masyarakat yang membutuhkan pasokan gas.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, menyampaikan bahwa denda yang dikenakan kepada PT Nasrun Djam Gasindo berasal dari audit Dirjen Migas yang menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi gas LPG 3 kg.

Namun, ia menilai bahwa beban denda tersebut tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan pada pangkalan gas. Ia mendesak agar PT Nasrun Djam Gasindo turut bertanggung jawab atas masalah ini dan meminta agar denda yang telah dibebankan dapat dihapus atau dikurangi.

“Pertama, kami meminta penghapusan denda. Kedua, jika tidak bisa dihilangkan, maka kami berharap PT Nasrun ikut serta dalam penyelesaian denda ini. Karena prinsip dasar kerja sama adalah untung sama-sama, rugi sama-sama. Jangan hanya karena ada temuan audit lantas semuanya dibebankan ke pangkalan,” ujar Jabar.

Baca Juga: PT Swapro Buka Loker Dua Posisi, Berikut Persyaratannya

Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina, Doddy Anggriawan, menjelaskan bahwa denda tersebut terkait dengan administrasi yang tidak lengkap, khususnya logbook yang tidak diserahkan oleh agen distributor.

“Masalah ini sebenarnya berasal dari temuan agen, bukan dari pihak pangkalan. Agenlah yang harus menyelesaikan masalah ini,” kilah Doddy.

Doddy mengatakan temuan audit yang menunjukkan kesalahan administratif harusnya menjadi tanggung jawab agen distributor dan bukan pangkalan. “Agen tidak melakukan penyaluran tepat sasaran, itulah yang menyebabkan denda ini,” katanya.

Meski demikian, masalah ini belum sampai pada opsi pemutusan hubungan usaha (PHU) antara Pertamina dan agen.

Doddy mengimbau para pemilik pangkalan menunjukkan buku pencatatan untuk membuktikan bahwa penyaluran gas 3 kg mereka tepat sasaran kepada konsumen yang berhak.

Para pemilik pangkalan gas 3 kg di Kendari telah menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Kota Kendari sebanyak tiga kali, namun pihak PT Nasrun Djam Gasindo baru satu kali menghadiri RDP tersebut. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga