Tak Bayar Uang Sekolah, Siswi SMA di Medan Dikeluarkan

Ones Lawolo, telisik indonesia
Rabu, 31 Maret 2021
0 dilihat
Tak Bayar Uang Sekolah, Siswi SMA di Medan Dikeluarkan
Ilustrasi pembayaran uang sekolah. Foto: Repro google.com

" Saya berharap dinas terkait agar mengevaluasi dan menindak SMA Swasta Holy Kids yang memecat siswinya secara semena-mena. Karena diketahui juga sekolah itu berada di bawah naungan Yayasan Sempakata Bersinar "

MEDAN, TELISIK.ID - Anggota DPRD Sumut, Pdt Berkat Kurniawan Laoli mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Prof Syaifuddin untuk mengevaluasi dan menindak tegas sekolah SMA Swasta Holy Kids Bersinar Medan.

Desakan itu karna pihak sekolah SMA Swasta Holy Kids Bersinar Medan, melakukan pemecatan secara sepihak kepada salah satu siswi inisial ISZ. Pemecatan itu dinilai seolah tanpa ada belas kasih.

"Saya sampaikan bahwa pemecatan siswi tersebut merupakan semena-mena tanpa ada belas kasih. Oleh karena itu, saya mendesak Kadis Pendidikan Sumut agar segera mengevaluasi sekolah SMA Swasta Holy Kids Bersinar Medan," kata Pdt Berkat Kurniawan Laoli kepada Telisik.id saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/3/2021).

Pdt Berkat menuturkan, pemecatan siswi yang merupakan warga Kepulauan Nias dan anak yatim piatu, hanya karena tidak membayar uang sekolah di masa pandemi COVID-19. Apalagi, siatuasi sekarang ini tidak mendukung ekonomi keluarga Siswi itu.

"Harusnya instansi pendidikan tersebut menunjukkan kualitas sekolah terbaik. Apalagi, sekolah itu merupakan sekolah Kristen yang mengajarkan dan memberikan nilai-nilai Kristus kepada seluruh muridnya. Namun hanya karena tidak membayar uang sekolah karena di masa pandemi, siswanya dipecat," tuturnya.

"Perilaku Kepala SMA Holy Kids Bersinar menunjukkan sikap tidak berprikemanusiaan dan sungguh keterlaluan yang tidak punya hati nurani," sambungnya.

Lebih lanjut, politisi muda Partai NasDem ini sangat menyayangkan tindakan sekolah SMA Swasta Holy Kids Bersinar Medan yang telah mengeluarkan siswi beserta nomor dapodiknya menjelang ujian nasional.

"Saya berharap dinas terkait agar mengevaluasi dan menindak SMA Swasta Holy Kids yang memecat siswinya secara semena-mena. Karena diketahui juga sekolah itu berada di bawah naungan Yayasan Sempakata Bersinar," tuturnya.

Lebih lanjut, anggota DPRD Sumut yang dikenal lantang berbicara ini juga membenarkan bahwa sebagai wakil rakyat dirinya secara pribadi sudah berbicara langsung kepada Kepala sekolah agar membantu ISZ.

"Dari pengakuan kepseknya kepada saya, jika Kacabdis Medan Utara setuju nama siswi ISZ dimasukan lagi, maka pihak sekolah bersedia memasukkan nama Indah Sari Zega ke dalam Dapodik," ujarnya.

Namun ketika dirinya menyampaikan hal tersebut kepada Kacabdis Medan Utara, Sakti Siregar, beliau mengaku setuju saja jika pihak sekolah kembali memasukkan nama ISZ ke dalam data Dapodik.

Baca Juga: Anggaran Pengadaan Mobil Dinas Bupati, Wabup dan Asisten I Pemkab Muna Mencapai Rp 2 Miliar

Akan tetapi, tambah Berkat, sangat disayangkan pada Jumat (26/3/2021) lalu, orang tua wali ISZ justru kecewa karena menerima surat dari sekolah yang menyatakan ISZ sudah dipecat tanpa mempertimbangkan saran dan nilai kemanusiaan.

Sementara, ketika dikonfirmasi orang tua wali ISZ, Dayat Mendrofa mengatakan bahwa pihak sudah memohon dispensasi kepada kepala sekolah SMA Swasta Holy Kids Bersinar Medab namun tidak diperkenankan.

"Malah surat pemecatan dan nama ISZ yang dikeluarkan dari data Dapodik oleh pihak sekolah," ujar Dayat.

Senada dengan itu, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Dimas Tri Adji mengecam pihak Sekolah SMA Swasta Holy Kids Bersinar Medan dan berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait untuk rapat dengar pendapat (RDP).

"Kita akan panggil pihak Sekolah Holy Kids dan Yayasan, serta Kacabdisnya, akan kita pertanyakan sikap Kepsek ini," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala SMA Holy Kids Bersinar Medan, Berlana Sihotang saat coba dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak menjawab, terima saat dihubungi via WhatsApp juga tidak terbalas. (A)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga