Periksa 34 Saksi, Polri Naikan Status Kasus Bahar Smith

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Jumat, 31 Desember 2021
0 dilihat
Periksa 34 Saksi, Polri Naikan Status Kasus Bahar Smith
Kabag Penum Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: Humas Polri

" Penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith "

JAKARTA, TELISIK.ID - Penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang disebar di media sosial YouTube.  

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, sejauh ini penyidik Polda Jawa Barat telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.  

Dimana, pihaknya, telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, terdiri dari 1 pelapor kemudian tiga saksi yang bersama-sama pelapor yang melihat channel YouTube kemudian enam orang saksi yang ada di TKP,” kata Ramadhan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).

Selain itu, lanjut dia, 21 orang saksi ahli yang terdiri dari, empat orang saksi ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua ahli pidana, empat ahli ITE, dua ahli soaial hukum dan tiga ahli kedokteran forensik.  

“Total 34 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Ramadhan.  

Baca Juga: Hado Hasina Divonis Bebas Pengadilan Tipikor, Kejati Bakal Kasasi

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti milik Bahar Smith, berupa handphone dan sejumlah akun media sosial.  

Sejalan dengan itu, Ramadhan menambahkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan pada 30 Desember 2021 kepada Bahar Smith untuk dilakukan pemeriksaan.  

“Surat panggilan diterima dan saudara Bahar Smith akan diperiksa hari Senin tanggal 3 Januari 2022, kita tunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan di Polda Jawa Barat,” pungkas Ramadhan.  

Sebelumnnya, penyidik Polda Jawa Barat juga telah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

Hal itu lantaran Bahar bin Smith atau yang karib disapa Habib Bahar kembali berulah konyol.

Dalam sebuah ceramahnya, pendakwah yang identik dengan rambut gondrong ini kembali menantang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangkapnya jika berani.

Baca Juga: Korupsi Dana Remunerasi, Oknum Polisi Ini Dipecat dan Dipenjara 3 Tahun

Parahnya lagi, Bahar menyebut Jokowi, Megawati Soekarnoputri, Ahok, hingga Tito Karnavian dengan sebutan bangsat.

Video itu diunggah pemilik akun Twitter @bambangmulyono2, pada Minggu (19/12/2021).

“TANGKAP BAHAR BIN SMITH….!,” tulis akun tersebut seraya memention akun Twitter Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, Divisi Humas Polri hingga TNI AD.

Dalam kasus ini, Bahar Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga