JAKARTA, TELISIK.ID - Kumparan tetap berkeinginan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke pada karyawannya, Nurul Nur Azizah.
Hal tersebut tercetus dari hasil sidang mediasi I dan II perselisihan PHK. Sementara Nurul tetap ingin dipekerjakan kembali. Dalih perusahaan melakukan PHK karena kesulitan keuangan akibat pandemi pasalnya tidak bisa ditunjukkan.
Berdasarkan data yang dihimpun Telisik.id dari AJI Jakarta, lembaga yang ikut mendampingi Nurul, dalam sidang mediasi II pada 8 September 2020, Kumparan tidak menunjukkan bukti-bukti terkait adanya dampak kerugian pandemi COVID-19 ke pada Nurul.
"Padahal kondisi keuangan selama pandemi itu yang menjadi dalih perusahaan harus memangkas karyawan," kata Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Taufiqurrohman, Kamis (10/9/2020).
Diungkapkan, Surat Keputusan (SK) PHK Nurul tetap diterbitkan Kumparan pada 27 Juli 2020. Meskipun, Nurul belum menandatangani surat tersebut sebagai bentuk persetujuan. Sehingga surat PHK itu diterbitkan secara sepihak oleh Kumparan.
