Bukan Nilai Ambang Batas, Ini Dua Faktor KemenPAN-RB Agar Terangkat PPPK 2024 Tahap 2
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 30 Maret 2025
0 dilihat
Pengangkatan PPPK 2024 tahap 2 ditentukan tanpa passing grade, tetapi faktor lain. Foto: Repro Kemenag.
" Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun anggaran 2024 telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun anggaran 2024 telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kebijakan ini menjadi perhatian utama bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK. Pada tahap ini, KemenPAN-RB menghapus sistem nilai ambang batas atau passing grade.
Artinya, kelulusan peserta tidak lagi ditentukan oleh standar nilai minimal. Sebagai gantinya, ada dua faktor utama yang menentukan kelulusan pada seleksi PPPK tahap 2 ini.
PPPK tahap 2 ini diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut tetapi belum terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga menjadi target seleksi ini. Keputusan terkait seleksi ini disampaikan oleh Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Dengan dihapuskannya nilai ambang batas, persaingan antar peserta akan lebih bergantung pada faktor peringkat dan ketersediaan formasi yang ada.
Tahap Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Seleksi PPPK tahap 2 terdiri dari dua tahapan utama yang harus diikuti oleh peserta sebelum dinyatakan lulus.
1. Seleksi Administrasi
Melansir Jawapos, Minggu (30/3/2025), seleksi administrasi merupakan tahap pertama yang harus dilalui oleh peserta. Pada tahap ini, dokumen dan persyaratan peserta akan diverifikasi oleh panitia seleksi.
Baca Juga: BKN Terbitkan Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024, Ini Link Aksesnya
Jika ada peserta yang tidak lolos seleksi administrasi, mereka masih diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
2. Seleksi Kompetensi
Setelah lolos seleksi administrasi, peserta akan menjalani seleksi kompetensi. Seleksi ini terdiri dari beberapa tes yang dirancang untuk menilai kemampuan peserta dalam bidang yang dilamar.
Dalam seleksi kompetensi ini, peserta akan menghadapi empat jenis ujian sebagai berikut:
Kompetensi Teknis
Ujian ini bertujuan untuk mengukur penguasaan peserta terhadap bidang jabatan yang dilamar. Aspek yang dinilai meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan posisi yang dilamar.
Kompetensi Manajerial
Ujian ini menguji kemampuan peserta dalam bekerja secara profesional, termasuk dalam hal kepemimpinan, pengambilan keputusan, serta kemampuan bekerja dalam tim.
Baca Juga: Resmi, Pengangkatan CPNS-CPPPK 2024 Dipercepat
Kompetensi Sosial Kultural
Ujian ini bertujuan untuk menilai pemahaman peserta terhadap keberagaman masyarakat, wawasan kebangsaan, serta kemampuan berinteraksi dalam lingkungan kerja yang beragam.
Wawancara
Tahapan wawancara dilakukan untuk menggali aspek integritas dan moralitas peserta. Hasil wawancara akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta.
2 Faktor Utama Penentu Kelulusan pada Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Karena tidak ada nilai ambang batas yang diterapkan, kelulusan peserta pada seleksi PPPK tahap 2 ini bergantung pada dua faktor utama.
1. Peringkat Terbaik
Dalam seleksi PPPK tahap 2, peserta akan bersaing berdasarkan peringkat yang diperoleh dari hasil ujian seleksi kompetensi. Semakin tinggi peringkat yang didapat, semakin besar peluang peserta untuk dinyatakan lulus.
2. Ketersediaan Formasi Kebutuhan
Meskipun peserta memiliki peringkat tinggi, mereka hanya bisa dinyatakan lulus jika formasi yang mereka lamar masih tersedia. Jika formasi yang dipilih sudah terpenuhi oleh peserta lain dengan peringkat lebih tinggi, maka peserta tersebut tidak akan lolos seleksi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS