THR ASN dan TNI-Polri Cair Tertinggi Rp 26 Juta di Maret 2025, Ini Kategori Tidak Berhak Terima

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 23 Februari 2025
0 dilihat
THR ASN dan TNI-Polri Cair Tertinggi Rp 26 Juta di Maret 2025, Ini Kategori Tidak Berhak Terima
Pemerintah menetapkan jadwal pencairan THR ASN dan TNI-Polri 2025. Foto: Repro fajar.co.id

" Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri, pada tahun 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri, pada tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri. Dengan demikian, pencairan diperkirakan akan berlangsung antara 17 hingga 20 Maret 2025.

Besaran THR yang diterima bervariasi tergantung pada golongan, jabatan, serta masa kerja, dengan jumlah tertinggi mencapai Rp 26 juta.

Namun, tidak semua ASN dan anggota TNI-Polri berhak mendapatkan tunjangan ini, karena ada beberapa kategori yang tidak memenuhi syarat penerimaan.

1. Jadwal Pencairan THR 2025

THR akan diberikan kepada ASN dan anggota TNI-Polri pada Maret 2025. Berdasarkan aturan yang berlaku, pembayaran dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah memastikan pencairan dilakukan tepat waktu agar membantu kebutuhan Lebaran bagi para pegawai negeri. Selain THR, gaji ke-13 juga akan cair beberapa bulan setelahnya, sekitar Juni 2025.

2. Penerima THR ASN dan TNI-Polri

Pemerintah telah menetapkan kelompok penerima THR tahun 2025 sebagai berikut:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit TNI dan Anggota Polri

Pejabat Negara

Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan

Namun, tidak semua pegawai berhak menerima THR. Melansir Jawapos, Minggu (23/2/2025), berikut adalah kategori yang tidak mendapatkan tunjangan tersebut:

PNS dan anggota TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara

ASN dan anggota TNI-Polri yang bertugas di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi lain

3. Komponen THR yang Diterima

THR yang diberikan kepada ASN dan anggota TNI-Polri terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

Baca Juga: MenPANRB Akan Cairkan THR dan Gaji 13 ASN Sebelum Bulan Puasa

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi yang memenuhi syara

4. Besaran THR Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

Jumlah THR yang diterima ASN dan anggota TNI-Polri bergantung pada jenjang pendidikan serta masa kerja. Berikut adalah rinciannya:

Jenjang SD/SMP/Sederajat

Masa kerja ? 10 tahun: Rp3.571.050

Masa kerja 10-20 tahun: Rp3.866.100

Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

Jenjang SMA/Diploma I

Masa kerja ? 10 tahun: Rp4.089.750

Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.456.200

Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

Jenjang Diploma II/III

Masa kerja ? 10 tahun: Rp4.573.800

Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.002.500

Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

Jenjang Strata I/Diploma IV

Masa kerja ? 10 tahun: Rp5.631.600

Masa kerja 10-20 tahun: Rp6.089.700

Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

Jenjang Strata II/III

Masa kerja ? 10 tahun: Rp6.842.850

Masa kerja 10-20 tahun: Rp7.221.750

Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

Baca Juga: Bukan Dihapus, Ini Daftar PNS Tak Dapat THR dan Gaji 13 2025

5. Besaran THR Berdasarkan Jabatan

Selain berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja, THR juga ditentukan oleh jabatan masing-masing pegawai. Berikut adalah rincian besaran THR berdasarkan jabatan:

Pejabat Lembaga Non-Struktural

Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

Sekretaris dan Anggota: Rp23.420.250

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

Eselon I: Rp20.738.550

Eselon II: Rp16.262.400

Eselon III: Rp11.535.300

Eselon IV: Rp8.844.150

6. Cara Mengecek THR yang Diterima

ASN dan anggota TNI-Polri dapat mengecek informasi pencairan THR melalui beberapa cara berikut:

Aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN: Login dengan akun resmi untuk melihat rincian gaji.

Menghubungi bendahara instansi: Informasi pencairan biasanya tersedia melalui bendahara masing-masing instansi.

Pemerintah memastikan bahwa anggaran THR tahun 2025 telah disiapkan dan akan dicairkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga