DPR Apresiasi Mendagri Copot Kepala Daerah Langgar Protkes COVID-19
Rahmat Tunny, telisik indonesia
Kamis, 19 November 2020
0 dilihat
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Repro google.com
" Kalau soal sanksi pencopotan, mungkin mesti melalui kajian yang mendalam, dan perlu dikoordinasikan dengan berbagai pihak. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengancam akan mencopot kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan (Protkes) COVID-19.
“Menurut saya apa pun itu peraturan Mendagri yang dikeluarkan sepanjang memang peraturan untuk bagaimana mencegah dan mengurangi pandemi COVID-19 itu patut kita apresiasi,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
Dan aturan itu, tambah dia, mengikat kepada tataran di bawah koordinasi Mendagri, maupun juga masyarakat dalam hal penanganan virus corona.
Hanya saja, ia mengungkapkan, pencopotan kepala daerah akibat melanggar Protkes COVID-19 harus melalui kajian mendalam. Selain kajian mendalam, langkah pencopotan kepala daerah juga dikoordinasi dengan berbagai pihak agar tidak menimbulkan kegaduhan.
"Kalau soal sanksi pencopotan, mungkin mesti melalui kajian yang mendalam, dan perlu dikoordinasikan dengan berbagai pihak," ujarnya.
Baca juga: Wajib Tahu, BPOM Izinkan 2 Obat dan 14 Herbal untuk Pasien COVID-19
Selian itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga mengatakan, publik tidak perlu meributkan instruksi tersebut karena tujuannya baik untuk pencegahan penyebaran COVID-19.
"Saya pikir hal tersebut tidak usah menjadi dinamika karena aturan-aturan yang dikeluarkan tersebut bertujuan baik dalam rangka mencegah perluasan pandemi COVID-19,” jelasnya.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang memuat ketentuan kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Instruksi Mendagri tersebut dikeluarkan sebagai respons atas perintah Presiden Joko Widodo yang meminta konsistensi kepatuhan protokol COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat. (C)
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Fitrah Nugraha