Dahlan Iskan Digugat Kasus Sengketa Tanah

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 27 Mei 2022
0 dilihat
Dahlan Iskan Digugat Kasus Sengketa Tanah
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan. Foto: Repro celotehriau.com

" Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan dikabarkan kembali berhadapan dengan persoalan hukum "

JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan dikabarkan kembali berhadapan dengan persoalan hukum.

Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, Dahlan Iskan digugat 16 orang ke PN Surabaya kasus persoalan tanah.

Di mana mereka menggugat Dahlan terkait sengketa tanah seluas 8.054 meter persegi di Kalimantan Barat.

Perkara ini sudah berproses dan bisa ditelusuri di sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam kasus itu, Agus Husin dan kawan-kawan selaku penggugat, mengaku sebagai pemilik tanah seluas 8.054 meter persegi ex sertifikat hak milik No. 24121/Desa Sungai Raya. 

Para penggugat dalam petitum gugatannya menyebut Dahlan beserta dua tergugat lain H. Ali Lakana dan Syarif Yuliantoni telah berbuat melawan hukum.

Baca Juga: Formula E di Jakarta Tuai Kontroversi, Merek Minuman Keras Jadi Sponsor

Para penggugat meminta kepada majelis hakim agar menghukum mantan Dirut PLN itu untuk mengembalikan tanah tersebut.

Selain itu, Dahlan dan tergugat lain juga dihukum membayar uang paksa Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah tersebut. 

Sertifikat itu berdasar Soerat Aked Nomor  Kebon 382.358 yang dikeluarkan Moefti Raad Igama Keradjaan Pontianak tanggal 11 Juni 1939 jo.

Putusan Mahkamah Agung RI No. 86K/AG/1989 tanggal 28 Agustus 1990 yang terletak di Jalan Ahmad Yani (Arteri Supadio), Desa/Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Polri Paparkan Pengamanan dan Penanganan Bencana 91 Command Center Bali ke Deputi Sekjen PBB

Sementara itu, Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, setiap perkara yang sudah terdaftar di sistem informasi penelusuran perkara berarti sudah terdaftar di pengadilan.

Ia juga membenarkan kasus tersebut. Ia menjelaskan, sidang pertama perkara ini dijadwalkan untuk digelar Rabu (25/5/2022) lalu.

Namun, sidang itu ditunda karena Dahlan Iskan tidak hadir di persidangan. Sidang rencana akan kembali digelar pada pekan depan. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga