Tak Selenggarakan Latsar, 231 CASN Muna Terancam Diberhentikan
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 07 Oktober 2021
0 dilihat
Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke. Foto: Sunaryo/Telisik
" Bila mereka tidak mengikuti pelatihan dasar (Lastar) tahun 2022, mereka terancam diberhentikan "
MUNA, TELISIK.ID - Nasib 231 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna angkatan tahun 2019, di ujung tanduk.
Bila mereka tidak mengikuti pelatihan dasar (Lastar) tahun 2022, mereka terancam diberhentikan.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Sukarman Loke menerangkan, Latsar wajib diikuti oleh CASN yang baru mengantongi SK 80 persen untuk menuju 100 persen. Nah, karena itu, Pemkab harus menyediakan anggaran untuk pelaksanaannya.
"Konsekuensinya, bila Latsar tidak diselenggarakan, maka CASN diberhentikan," kata Sukarman, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: Bangun Kembali Pasar Wakuru yang Terbakar, Bupati Muna Lobi Pemprov dan Kementerian
Baca Juga: PN Pasarwajo Dominan Tangani Kasus Asusila, Mayoritas Korban Anak di Bawah Umur
Anggaran pelaksanaan Latsar terbilang besar. Satu orang CASN, anggaranya sebesar Rp 9 juta, sehingga bila dikalikan 221 orang, total anggaranya sebesar Rp 2.079.000.000.
"Anggran itu disetor pada Badan Diklat Sultra selaku pelaksana," terangnya.
Jumlah CASN Muna tahun 2019 sebanyak 231 orang. Mereka telah mengikuti orientasi dan telah ditempatkan pada masing-masing satuan unit kerja. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali