Tak Terima Nama Dicatut Sebagai Pendukung Bapaslon, Warga Asal Muna Barat Tempuh Jalur Hukum

Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 01 Juli 2024
0 dilihat
Tak Terima Nama Dicatut Sebagai Pendukung Bapaslon, Warga Asal Muna Barat Tempuh Jalur Hukum
Seorang warga asal Tiworo Tengah, DR bersama kuasa hukumnya melaporkan ke Bawaslu atas pencatutan nama sebagai pendukung bapaslon jalur perseorangan. Foto: Ist

" Tak terima namanya dicatut sebagai pendukung salah satu Bapaslon jalur perseorangan calon bupati Muna Barat, seorang warga akan menempuh jalur hukum "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Tak terima namanya dicatut sebagai pendukung salah satu Bapaslon jalur perseorangan calon bupati Muna Barat, seorang warga akan menempuh jalur hukum.

Dugaan pemalsuan dukungan jalur perseorangan ini mencuat saat tim verifikasi faktual melakukan sensus bagi pendukung yang berjumlah 6.108, setelah sebelumnya telah dilakukan vermin.

Namun, saat verfak masyarakat merasa kaget dan mengaku sama sekali tidak mengenal bapaslon jalur perseorangan, Rafis dan Satryani Bani.

Untuk itu, salah seorang warga asal Kecamatan Tiworo Tengah berinisial DR akan menempuh jalur hukum. Pasalnya, ia merasa tidak pernah memberikan dukungan ke bapaslon jalur perseorangan, apalagi memberikan KTP atau tanda tangan untuk dukungan.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Rusman Malik bahwa kliennya dicatut namanya sebagai pendukung tanpa izin atau tanda tangan yang sah.

Baca Juga: Bappilu Golkar Sultra Sorot Penggunaan Logo Belum Direkomendasi Jelang Pilkada

"Saya menduga data pribadi klien saya telah disalahgunakan,” ujar Rusman Malik, kuasa hukum DR, Senin (1/7/2024).

Rusman mengatakan, pada pukul 14.41 WITA, ia mendampingi DR resmi melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan laporan bernomor 001/PL/PB/Kab/28.15/XII/2024.

Ia menambahkan, selain melaporkan kasus ini ke Bawaslu pihaknya juga akan membawa kasus ini ke Polda Sultra berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian awal untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materil laporan tersebut.

“Kita akan melihat terkait dengan keterpenuhan syarat formil dan materinya. Jika syarat formil dan materilnya belum terpenuhi, maka yang bersangkutan nanti kita surati untuk melengkapi dalam waktu dua hari,” ungkapnya.

Baca Juga: Resahnya Pengendara Akibat Sapi Berkeliaran, Desa di Muna Barat Diduga Lamban Terapkan Perdes Penertiban Hewan Ternak

Kajian awal ini bertujuan untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut masuk dalam ranah pidana pemilu atau pidana umum.

Kasus ini menyoroti pentingnya validitas data dan transparansi dalam proses pemilihan umum. Kejadian seperti ini tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, tetapi juga menunjukkan kerentanan dalam sistem perlindungan data pribadi.

Masyarakat dan pihak terkait diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap penyalahgunaan data yang ditemukan. Proses hukum yang transparan dan adil harus dijalankan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran diusut tuntas demi menjaga integritas dan keadilan dalam pemilihan umum. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Fitrah Nugraha

 

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga