Camat di Buton Kesal Tuding Baznas Tak Transparan Kelola Infaq

Febriyani, telisik indonesia
Jumat, 14 Maret 2025
0 dilihat
Camat di Buton Kesal Tuding Baznas Tak Transparan Kelola Infaq
Pemerintah Kabupaten Buton saat rapat penetapan besaran zakat, infaq, dan sedekah di Aula Kantor Bupati Buton, Jumat (14/3/2025). Foto: Febriyani/Telisik

" Para camat se-Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, mendesak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Buton untuk memberikan penjelasan yang lebih transparan terkait penyaluran dana infaq yang dikumpulkan dari masyarakat "

BUTON, TELISIK.ID — Para camat se-Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, mendesak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Buton untuk memberikan penjelasan yang lebih transparan terkait penyaluran dana infaq yang dikumpulkan dari masyarakat.

Desakan ini disampaikan dalam rapat penetapan besaran zakat, infaq, dan sedekah di Aula Kantor Bupati Buton, Jumat (14/3/2025).

Camat Pasarwajo, Amiruddin, meminta laporan rinci mengenai jumlah infaq yang terkumpul, pihak-pihak yang terlibat dalam pengumpulan, dan peruntukan dana tersebut.

"Kami membutuhkan transparansi penuh terkait infaq ini, karena selama ini kami tidak mengetahui ke mana dana tersebut disalurkan," tegasnya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh sejumlah camat lainnya yang merasa proposal mereka untuk mendapatkan dana infaq guna mendukung kegiatan keagamaan di tingkat desa dan kecamatan sering ditolak.

Baca Juga: Kenang Kesuksesan Jabat Bupati Dua Periode, Wagub Sultra Hugua Komitmen Bangkitkan Pariwisata Wakatobi

Camat Lasalimu, Zahaba, merasa kecewa dengan kebijakan tersebut. Dia mengatakan pihaknya tidak meminta infaq untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan.

"Namun, proposal kami selalu ditolak. Ke mana sebenarnya dana infaq itu disalurkan?" tanya Zahaba.

Menanggapi keluhan ini, Kepala Baznas Buton, Lambogo, menjelaskan bahwa camat tidak berhak mendapatkan bagian dari dana infaq kecuali jika mereka terlibat langsung dalam pengumpulan dana.

"Pembagian dana infaq sudah jelas, 20 persen untuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan 80 persen untuk Baznas," ujarnya.

Pernyataan ini memicu reaksi keras dari para camat. Mereka menilai bahwa dana infaq seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, berusaha meredakan suasana dengan mengusulkan solusi agar sebagian dana infaq dapat disalurkan kepada camat melalui pengajuan proposal untuk kegiatan keagamaan.

"Kita perlu mencari solusi yang adil dan transparan. Sebagian dari dana infaq, misalnya 40 persen, disalurkan kepada para camat melalui pengajuan proposal untuk kegiatan keagamaan di wilayah masing-masing,” kata Alvin.

Cara ini, menurut Alvin, dana infaq dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat, dan para camat juga dapat merasa memiliki peran dalam penyalurannya.

Baca Juga: Pemkab Buton Gunakan Dana Desa Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 4,7 Miliar

Alvin menegaskan, keterbukaan dalam pengelolaan dana infaq untuk menghindari kecurigaan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Baznas.

Wakil Bupati Buton, Syarifudin Saafa, pun menilai penyaluran dana infaq untuk kegiatan keagamaan sejalan dengan program prioritas pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat Buton yang religius dan berakhlak mulia.

"Mari kita bersama-sama dalam mewujudkan masyarakat Buton yang bermoral dan religius, serta menciptakan lingkungan yang aman dan damai," tandasnya.

Selain membahas transparansi penyaluran dana infaq, juga menetapkan besaran nilai zakat yang akan disalurkan oleh masyarakat Kabupaten Buton, sebagai berikut:

1. Zakat Fitrah:

o Beras super: Rp 55.000 (3,5 liter x Rp 13.000/liter)

o Beras medium: Rp 52.000 (3,5 liter x Rp 12.000/liter)

2. Infaq: Rp 10.000. (A)

Penulis: Febriyani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga