Takut Tertipu Status Palsu? Kini Ada Aplikasi Resmi untuk Cek Duda dan Janda Pakai NIK
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 11 Februari 2026
0 dilihat
Aplikasi resmi pengadilan agama kini memudahkan masyarakat memeriksa status duda atau janda calon pasangan. Foto: Repro Pinterest
" Praktik pemalsuan status perkawinan kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah kasus terungkap di berbagai daerah dalam beberapa tahun terakhir "

JAKARTA, TELISIK.ID - Praktik pemalsuan status perkawinan kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah kasus terungkap di berbagai daerah dalam beberapa tahun terakhir.
Modus yang digunakan relatif serupa; pelaku mengubah identitas dari menikah menjadi lajang agar dapat menikah lagi tanpa sepengetahuan pasangan sah. Situasi ini menimbulkan kerugian hukum sekaligus sosial, terutama bagi perempuan dan anak yang terdampak.
Di Sulawesi Selatan, seorang pria berinisial AG, 35 tahun, dilaporkan mengubah status administrasi kependudukan ketika pindah tugas dari Palopo ke Tana Toraja pada 2023. Dengan status baru tersebut, ia melangsungkan pernikahan kedua.
Sementara pada 2025, kasus serupa terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pria berinisial INR, 32 tahun, mengaku masih melajang saat hendak menikah, padahal telah memiliki istri dan anak.
Baca Juga: Ramai Link Pendaftaran Pendaftaran Pendampingan Desa 2026 dengan Gaji Rp 17 Juta Sebulan, Begini Penjelasannya
Melansir dari Kompas, Rabu (11/2/2026), rangkaian peristiwa ini membuat banyak orang lebih berhati-hati sebelum melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan tren penurunan angka pernikahan dalam satu dekade terakhir.
Pada 2014 tercatat sekitar 2,1 juta peristiwa pernikahan, sedangkan pada 2024 jumlahnya menyusut mendekati 1,4 juta peristiwa. Penurunan tersebut beriringan dengan meningkatnya kewaspadaan masyarakat terhadap keabsahan status calon pasangan.
Menjawab kebutuhan verifikasi tersebut, Pengadilan Agama Balikpapan meluncurkan Sistem Informasi Duda dan Janda atau SIDUDA. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Beriman di Play Store maupun situs resmi pengadilan. Sistem bekerja dengan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan dengan basis data perceraian yang tercatat di pengadilan.
Petugas Pengadilan Agama Balikpapan menjelaskan bahwa layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat.
“Masyarakat cukup memasukkan NIK untuk mengetahui apakah seseorang memiliki akta cerai yang sah atau tidak,” demikian keterangan yang tercantum dalam penjelasan layanan tersebut.
Berdasarkan pantauan penggunaan, ketika mengakses situs SIDUDA, pengguna langsung diarahkan ke kolom pencarian NIK. Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan hasil verifikasi berupa keterangan ada atau tidaknya catatan perceraian. Proses berlangsung singkat dan tidak memerlukan registrasi rumit.
Baca Juga: Gaji Pokok Pensiun PNS 2026 Disebut Naik, Berikut Rincian Besarannya Lewat PP 8/2025
Melalui aplikasi Beriman, langkahnya hampir sama. Pengguna memilih menu Produk Pengadilan, kemudian memilih Status Duda atau Janda. Jika calon pasangan menunjukkan akta cerai, dokumen itu juga dapat dicek melalui fitur Validasi Akta Cerai.
Untuk saat ini, basis data utama SIDUDA masih terbatas pada wilayah hukum Kota Balikpapan. Namun, validasi akta cerai dapat dilakukan oleh masyarakat dari daerah lain karena terhubung dengan sistem nasional. Artinya, pengecekan dokumen perceraian tetap bisa dilakukan meski peristiwa cerai terjadi di luar Balikpapan.
Selain SIDUDA, terdapat sejumlah kanal resmi lain yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memeriksa informasi perkawinan. Beberapa di antaranya sebagai berikut:
1. simkah.kemenag.go.id atau simkah4.kemenag.go.id milik Kementerian Agama;
2. cekrek.aprijateng.id milik Kanwil Kemenag Jawa Tengah;
3. kemenagsemarangkota.com milik Kanwil Kemenag Kota Semarang;
4. alpukat-dukcapil.jakarta.go.id milik Dukcapil DKI Jakarta;
5. putusan3.mahkamahagung.go.id milik Mahkamah Agung. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS