Pekerja Bakal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Syaratnya

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 06 April 2022
0 dilihat
Pekerja Bakal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Syaratnya
Ilustrasi pencairan dana bantuan sosial. Foto: Repro liputan6.com

" Menurut penuturannya, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 8,8 triliun untuk menyalurkan subsidi atau bantuan sosial (bansos) tersebut "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah bakal memberi subsidi gaji sebesar Rp1  juta untuk para pekerja.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu (6/4/2022).

Hanya saja untuk bisa menerima BLT tersebut, punya syarat khusus. Di mana pekerja penerima subsidi hanya mendapatkan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

"Ada program baru yang diarahkan pak presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji yang di bawah Rp 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (5/4/2022).

Menurut penuturannya, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 8,8 triliun untuk menyalurkan subsidi atau bantuan sosial (bansos) tersebut. Nantinya, BLT subsidi gaji akan diberikan untuk 8,8 juta pekerja.

Selain BLT gaji, pemerintah juga melanjutkan program bansos lain pada tahun ini. Salah satunya, Kartu Sembako yang akan diberikan kepada 18,8 juta penerima.

Baca Juga: Harga BBM Pertalite Hingga Gas 3 Kg Bakal Naik Secara Bertahap

Lalu, pemerintah juga akan menambahkan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 2 juta.

Sementara, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng sebesar Rp 100 ribu per bulan untuk masing-masing penerima.

Bantuan akan diberikan secara sekaligus tiga bulan dengan total Rp 300 ribu per penerima.

"Ini diharapkan dalam Ramadan ini bisa diberikan," imbuh Airlangga.

Selain melanjutkan program bantuan yang sudah ada, pemerintah juga menyiapkan program bantuan lain. Misalnya, bantuan untuk usaha mikro sebesar Rp 600 ribu per penerima kepada 12 juta penerima.

"Tadi juga ada usulan dari bantuan presiden untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima," jelas Airlangga.

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Pertalite dan Gas LPG 3 Kg Mulai Dibahas Pemerintah

Sebelumnya, dikutip dari okezone.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil menekan dampak pandemi COVID-19 sektor ketenagakerjaan lewat penerapan kesejahteraan salah satunya bantuan subsidi gaji atau upah.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, program Bantuan Subsidi gaji atau Upah di tahun 2020 dan 2021 cukup berhasil menekan angka PHK karena perusahaan cukup terbantu dengan skema program tersebut.

"Program ini di tahun 2022 akan diteruskan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang baru diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 10 Maret 2022," ujar Sekjen Anwar dalam keterangan yang diterima di Jakarta. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga