Tarawih Berjamaah Dibolehkan, Prokes Jadi Syarat Wajib

Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Jumat, 01 April 2022
0 dilihat
Tarawih Berjamaah Dibolehkan, Prokes Jadi Syarat Wajib
Suasana pelaksanaan salat berjamaah di salah satu masjid di Kota Kendari sebelum pandemi COVID-19. Foto: Ist.

" Setiap masjid harus menyediakan peralatan protokol kesehatan, di setiap sudut-sudut masjid. Agar bisa digunakan oleh seluruh jemaah yang beribadah "

KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan bahwa tahun ini, pelaksanaan salat tarawih bisa dilakukan secara berjamaah di seluruh masjid.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Agama, yang membolehkan di tahun ini pelaksanaan peribadatan umat Islam digelar secara ramai.

Namun Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sultra, H. Zainal Mustamin menegaskan, pelaksanaan tarawih boleh digelar secara berjamaah, namun dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai syarat wajib.

"Seperti yang kita ketahui, kondisi pandemi COVID-19 masih melanda seluruh wilayah Indonesia bahkan di Sultra sendiri. Sehingga kami sebagai pemerintah, mengupayakan bagaimana agar peribadatan bisa berjalan dengan baik, meskipun di tengah wabah yang menimpa ini. Dengan menganjurkan bagi setiap umat agar mengendapkan prokes dalam melaksanakan kegiatan ibadah. Agar penyebaran COVID-19 tidak meningkat lagi, seperti beberapa bulan yang lalu," ungkapnya kepada Telisik.id, Jumat (1/4/2022).

Dia menjelaskan, setiap masjid harus menyediakan peralatan protokol kesehatan, di setiap sudut-sudut masjid. Agar bisa digunakan oleh seluruh jemaah yang beribadah.

Baca Juga: Jelang Bulan Suci, Ini Aturan Baru Pemkot Kendari Selama Ramadan

"Jadi setiap jemaah harus menggunakan masker saat sedang beribadah, serta semaksimal mungkin menerapkan jaga jarak. Hal ini untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kami tidak ingin ada klaster baru, terlebih ditemukan di masjid tempat beribadah, hanya karena para jemaah tidak mentaati protokol kesehatan," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MUI Sultra, KH. Muslim mengatakan, fatwa MUI terkait peribadatan umat muslim selama pandemi, itu sudah diatur dan dikeluarkan. Di mana itu disediakan dengan kondisi yang ada.

Baca Juga: Baca Doa Ini Sambut Bulan Ramadan, Agar Diberi Kesehatan dan Keselamatan

"Karena kondisi pandemi COVID-19 untuk sekarang sudah mulai menurun jumlahnya, maka jemaah bisa kembali beribadah dengan normal, bisa melakukannya di masjid masing-masing. Namun protokol kesehatan harus senantiasa diterapkan," katanya.

Di tempat berbeda, salah satu pengurus masjid, Arifin mengungkapkan, mereka akan senantiasa mengikuti setiap anjuran yang diterapkan oleh pemerintah.

"Kami sudah menyiapkan hand sanitizer di tiap-tiap pintu masuk masjid, serta memberikan imbauan tegas kepada para jemaah untuk menggunakan masker saat masuk masjid. Ini sebagai langkah antisipasi, untuk mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya. (A)

Reporter: Muhammad Ilwanto

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga