Tarif Paling Murah, Tunggakan Pelanggan PDAM Kolaka Utara Capai Rp 6 Miliar

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 29 April 2025
0 dilihat
Tarif Paling Murah, Tunggakan Pelanggan PDAM Kolaka Utara Capai Rp 6 Miliar
Penandatanganan MoU oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah, dan Direktur Perumda Tirta Tanpanama Kolaka Utara, Tasrim (kemeja batik). Foto: Muh. Risal H/Telisik

" Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tanpanama Kabupaten Kolaka Utara, Tasrim, mengklaim tarif air bersih yang selama ini dikenakan kepada para pelanggan tergolong yang terrendah di Sulawesi Tenggara "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tanpanama Kabupaten Kolaka Utara, Tasrim, mengklaim tarif air bersih yang selama ini dikenakan kepada para pelanggan tergolong yang terrendah di Sulawesi Tenggara.

Penetapan tarif pelanggan PDAM Kolaka Utara hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2015 dengan kisaran angka Rp 2.860 per kubik.

"Beberapa waktu lalu kami mencoba mengusulkan perubahan tarif berdasarkan Peraturan Gubernur (Sultra) tahun 2024 sebesar Rp 5.000 per kubik namun kami batalkan," terang Tasrim, saat penandatanganan kerja sama dengan Kejari Kolaka Utara, Selasa (29/4/2025).

Pembatalan tarif baru tersebut dilakukan usai PDAM melakukan riset dan evaluasi terkait tunggakan pelanggan yang masih menumpuk meski tarif yang diberlakukan terbilang sangat rendah.

"Jangankan tarif Rp 5.000 per kubik, tarif Rp 2.860 per kubik saja masih banyak pelanggan yang menunggak," ujar Tasrim.

Baca Juga: Sultra Siap Tuan Rumah Mukhtamar Al Washliyah 2026 Hasil Rakernas II dan Rapimnas

Hingga saat ini jumlah tunggakan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Tanpanama Kabupaten Kolaka Utara mencapai kurang lebih Rp 6 miliar.

"Berdasarkan evaluasi yang kami lakukan, saat ini masih terdapat tungggakan pembayaran kurang lebih Rp 6 miliar. Tunggakan ini baik pelanggan aktif maupun tidak aktif," bebernya.

Kendati tunggakan pelanggan menumpuk, Perumda Tirta Tanpanama Kolaka Utara tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan menggandeng pihak Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) untuk menjamin mutu kualitas air.

"Kerja sama ini sudah berlangsung sejak Januari 2025," kata Tasrim.

Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Bagikan Alat Kontrasepsi pada Warga KKB

Perumda Tirta Tanpanama turut menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara untuk melakukan pendampingan hukum. Penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) resmi dilakukan hari ini di Aula Kantor Kejari Kolaka Utara.

Kepala Kejari Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah, menyebut kerja sama pendampingan hukum antara perumda dan kejaksaan sudah terjalin sejak tahun 2022 lalu.

“Dalam hal kerja sama dengan Perumda Kolaka Utara, kejaksaan tentu bisa lakukan pendampingan apa saja yang menjadi persoalan-persoalan dihadapi perusahaan di lapangan,” jelas Mirza.

Pendampingan hukum ini tidak hanya soal penyelesaian terhadap pelanggan, namun juga sosialisasi hingga penegakan hukum terkait kewajiban pemanfaatan air yang diproduksi dan didistribusikan oleh perumda.

"Misal ada pembukaan jalur pipa baru yang melintasi lahan milik pemerintah namun diklaim masyarakat. JPN (Jaksa Pengacara Negara, red) dapat lakukan pendampingan pada perumda, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan," imbuh Mirza. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga