Kakak Beradik di Muna Mabuk Lalu Kejar Polisi Pakai Golok

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 06 September 2024
0 dilihat
Kakak Beradik di Muna Mabuk Lalu Kejar Polisi Pakai Golok
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti saat memperlihatkan tersangka dan barang buktinya. Foto : Sunaryo/Telisik

" Kakak beradik di Kelurahan Dana, Kecamatan Watoputeh, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, berinisial SF alias La Keke dan Anwal alias La Iyo nekat mengejar dua anggota polisi menggunakan golok "

MUNA, TELISIK.ID - Kakak beradik di Kelurahan Dana, Kecamatan Watoputeh, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, berinisial SF alias La Keke dan Anwal alias La Iyo nekat mengejar dua anggota polisi menggunakan golok.

Kejadiaanya pada Kamis (5/9/2024) dini hari sekira pukul 02.00 WITA di Kelurahan Dana. Saat itu dua anggota Polsek Watoputeh masing-masing Aiptu Masrul dan Brigadir Zaveros Septian mendapat laporan dari warga bahwa salah satu tersangka, La Iyo, membuat keributan.

Kedua anggota polisi itu langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk menangani masalah. Namun, tiba-tiba La Iyo dan La Keke yang memegang golok, badik, dan reng muncul yang memperkeruh suasana.

Baca Juga: Tiga Pria Diduga Aniaya Pelajar Wanita di Coffee Shop Kendari

Bukannya takut melihat dua personel polisi datang berpakaian dinas, mereka malah semakin anarkis. Mereka mengejar kedua polisi menggunakan golok.

“Anggota teriak bahwa mereka polisi tetapi tidak dihiraukan. Keduanya malah mengejar menggunakan golok,” kata Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, Jumat (6/9/2024).

Beruntung dari kejadian itu kedua polisi tidak menjadi korban. Tak butuh waktu lama dan dua pria bersaudara itu langsung ditangkap.

“Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing, Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 14.30 WITA,” terang Indra.

Kedua tersangka dijerat Pasal 214 ayat (1) subsider Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 335 ayat (1) ke-1.

“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” sebut Indra.

Kapolsek Watoputeh, Iptu Moses, menerangkan bahwa kedua tersangka saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Salah satu dari tersangka, La Iyo, merupakan residivis kasus penikaman dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga, red).

Baca Juga: Seorang Guru di Kendari Diduga Lecehkan Belasan Murid di Bawah Umur

“La Iyo ini sudah dua kali masuk penjara,” terangnya.

Sementara itu, tersangka La Iyo berkilah tidak tahu bila yang dikejarnya adalah anggota polisi.

“Posisinya gelap dan posisi saya saat itu dalam keadaan mabuk berat,” kilahnya. (A)

Penulis : Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga