Terlibat Politik Praktis, Fasilitator PKH di Muna Langgar Kode Etik
Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 12 Desember 2020
0 dilihat
Surat mandat saksi Paslon RAPI, Adhi Murat yang juga seorang Fasilitator PKH di Muna. Foto: Sunaryo/Telisik
" Sudah dievaluasi dan hasil penilaian sudah diteruskan ke provinsi dan pusat. "
MUNA, TELISIK.ID- Adhi Murat, seorang fasilitator program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Muna diduga terlibat politik praktis dalam Pilkada Muna.
Ketua KNPI Muna itu terlibat secara langsung sebagai saksi pasangan calon (Paslon), LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) dalam rekapitulasi perhitungan suara di tingkat panitia pemungutan kecamatan (PPK) Katobu.
Hal tersebut juga terbukti dengan beredarnya surat mandat saksi yang diteken langsung LM Rajiun Tumada dan La Pili.
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Muna, La Ode Muammar Khadhafy mengaku, telah mendapat laporan terkait adanya fasilitator PKH yang terlibat politik praktis.
Baca juga: PNS Beri Ucapan ke Paslon Terpilih Bakal Kena Sanksi
Menurutnya, apa yang dilakukan fasilitator itu telah melanggar kode etik. Makanya, Kepala Dinsos Muna, La Kore, telah melakukan penilaian terhadap yang bersangkutan untuk selanjutnya diteruskan ke pusat.
"Sudah dievaluasi dan hasil penilaian sudah diteruskan ke provinsi dan pusat," kata Khadafy, Sabtu (12/12/2020).
Sementara itu, Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Muna, Plisadewa menerangkan, sejak awal sudah mewanti-wanti para fasilitator agar tidak terlibat dalam politik praktis. Sebab hal tersebut melanggar kode etik dan akan berkosekuensi pada yang bersangkutan.
"Kalau sudah ada bukti surat mandat sebagai saksi paslon itu, kita sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Tergantung sanksi apa yang diberikan. Intinya, saya sudah berulang kali mengingatkan," tukasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha