KPU Jatim Ingatkan Kerawanan Sengketa Verifikasi Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 25 Agustus 2022
0 dilihat
KPU Jatim Ingatkan Kerawanan Sengketa Verifikasi Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan jika pihaknya berkeinginan meningkatkan kapasitas dan kompetensi divisi hukum. Foto: Ist.

" Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rakor persiapan tahapan sengketa di Kota Malang "

SURABAYA, TELISIK.ID - Menjelang berakhirnya tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024, Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rakor persiapan tahapan sengketa di Kota Malang. Hadir sebagai peserta, Divisi Hukum dan Pengawasan pada 38 KPU kabupaten/kota se-Jatim.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim Muhammad Arbayanto mengatakan, jika divisi hukum harus siap menghadapi semua tahapan semuanya berpotensi adanya pelanggaran.

“Sebagai divisi hukum kita harus siap menghadapi semua tahapan yang kemungkinan memunculkan pelanggaran, baik pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, pelanggaran pidana, serta sengketa baik proses maupun hasil,” kata Arba, Kamis (25/8/2022).

Dikatakan oleh Arbayanto, divisi hukum sangat berpotensi untuk bekerja di setiap tahapan, sehingga peran dan dukungan yang maksimal diperlukan untuk melaksanakan setiap tahapan.

Kaitannya dengan tahapan yang saat ini, dilakukan oleh KPU kabupaten/kota yaitu proses verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024. Diperlukan langkah untuk memitigasi beberapa persoalan yang mungkin muncul.

Baca Juga: KPU di Sulawesi Tenggara Tuntaskan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol

“Sangat dimungkinkan berita acara hasil verifikasi administrasi kita dijadikan objek sengketa proses, meskipun posisi kabupaten/kota membantu untuk melaksanakan verifikasi admnistrasi, lantas bagaimana peran kabupaten/kota dalam mengahadapi hal tersebut,” ujar Arba.

Sedangkan Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, jika pihaknya berkeinginan meningkatkan kapasitas dan kompetensi divisi hukum.

“Sangat perlu adanya peningkatan kapasitas jajaran anggota KPU. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya persiapan dalam menghadapi sengketa,” terang Afif.

Pasalnya, penanganan pelanggaran administrasi pada aturan pemilihan dan pemilu berbeda. Pada penyelenggaraan pemilihan, posisi KPU cenderung pasif. Prosedurnya mulai dipanggil dan diminta kajian untuk kemudian jadikan rekomendasi.  

Baca Juga: Alasan Giona Nur Alam Usung Tagline 'Kusuka Kendari' di Pilwali 2024

Sedangkan dalam penyelenggaraan pemilu, adanya pelanggaran administrasi harus melalui proses persidangan yang di dalamnya harus mempersiapkan jawaban sehingga KPU dapat bereksepsi.

“Maka perlu bagi kita untuk mengkaji dan mengidentifikasi berbagai permasalahan hukum serta memformulasikan bagaimana mekanisme menghadapi pelanggaran administrasi dan sengketa,” jelasnya.

Selain memperkuat kapasitas, terakhir Afif mengatakan jika pihkanya akan memperkuat dukungan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk memaksimalkan fungsi pengawasan oleh Inspektorat. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga