PNS Beri Ucapan ke Paslon Terpilih Bakal Kena Sanksi

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Sabtu, 12 Desember 2020
0 dilihat
PNS Beri Ucapan ke Paslon Terpilih Bakal Kena Sanksi
PNS Saat mengikuti upacara. Foto: menpan.go.id

" Sesuai dengan PP 53/2010 tentang disiplin PNS, dijelaskan di angka 15 huruf d. garis besarnya dijelaskan bahwa PNS dilarang menunjukan keberpihakan terhadap Paslon sebelum, selama dan sesudah kampanye. "

KENDARI, TELISIK.ID - Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar event Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil.

Antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengingatkan agar PNS bersikap netral. Sehingga mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).

Hal tersebut juga disampaikan Kordiv Sumber daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Konawe utara, Hartian, bahwa aturan PNS dilarang menunjukan keberpihakan terhadap Paslon ini sesuai juga Peraturan Pemerintah (PP).

"Sesuai dengan PP 53/2010 tentang disiplin PNS, dijelaskan di angka 15 huruf d. garis besarnya dijelaskan bahwa PNS dilarang menunjukan keberpihakan terhadap Paslon sebelum, selama dan sesudah kampanye," katanya saat di konfirmasi, Sabtu (12/12/2020).

Terlebih lagi belum adanya penetapan dari KPU. Kemudian PP tentang disiplin ASN ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) merumuskan sejumlah aktivitas ASN atau PNS yang bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran netralitas saat digelarnya Pilkada Serentak 2020.

Berbagai aktivitas ini tidak boleh dilakukan PNS atau ASN, khususnya mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon.

"Pegawai ASN yang melakukan tindakan berkategori pelanggaran netralitas tersebut dinilai melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono, November lalu.

Baca juga: Ibu Hamil Tewas Setelah Ditolak 5 Rumah Sakit

Paryono menuturkan jika jenis sanksi terhadap pelanggaran netralitas PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan tingkat sanksi yang dikenakan berupa Hukuman Disiplin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat.

Lebih lanjut dalam PP 53/2010 Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan penjatuhan sanksi Hukuman Displin Sedang memiliki urutan:

1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun

2. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun

3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara untuk sanksi Hukuman Disiplin Berat memiliki urutan:

1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun

2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

3. Pembebasan dari jabatan

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (B)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga