Tertibkan APK, Bawaslu Gandeng Polisi dan Satpol PP

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 03 Oktober 2020
0 dilihat
Tertibkan APK, Bawaslu Gandeng Polisi dan Satpol PP
Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim. Foto: Sunaryo/Telisik

" Prinsipnya mereka sepakat APK berupa baliho, umbul maupun spanduk yang sudah terpasang diturunkan. "

MUNA, TELISIK.ID - Bawaslu Kabupaten Muna terus memaksimalkan pengawasan kampanye.

Saat ini, lembaga yang dipimpin Al Abzal Naim itu mulai memfokuskan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang jalan. APK yang bakal ditertibkan itu bukan yang dicetak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Hari Senin (5/10/2020), kita mulai action yang akan di backup pihak Kepolisian dan Satpol PP," kata Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim, Sabtu (3/10/2020).

Sebelum melakukan penertiban, pihaknya jauh-jauh hari telah menyurati Liaison Offecer (LO) masing-masing Paslon agar menertibkan sendiri.

"Prinsipnya mereka sepakat APK berupa baliho, umbul maupun spanduk yang sudah terpasang diturunkan," ungkapnya.

Di regulasi jelas, untuk APK bisa dipasang seperti yang dibuat oleh KPU. Di mana, di APK memuat foto Paslon, nomor urut, visi-misi terkait program dan partai pengusung.

Baca juga: Gandeng UMKM, Demokrat Target Menang Pilwali Surabaya

Kasi Trantib Sat Pol PP, Asgar Irianto menerangkan, pihaknya siap membantu Bawaslu dalam menertibkan APK.

"Anggota sudah siap baik dalam kota maupun di luar kota," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Muna, Nggasri Faedah menerangkan, untuk pemasangan APK, lokasinya akan ditetapkan. Tentunya, tidak mengganggu estetika. Kemudian, pemasangannya tidak dibolehkan di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, jalan protokol dan sarana pendidikan serta kesehatan.

Adapun APK ditanggung oleh KPU sesuai PKPU nomor 10 dan Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 746 berupa lima buah baliho ukuran 4x7 meter perpaslon, 20 buah umbul-umbul perkecamatan dengan ukuran 5x1,15 meter dan dua buah spanduk perdesa dengan ukuran 1,5x7 meter.

Kemudian, KPU juga memfasilitasi pembuatan bahan kampanye berupa pamflet, liflet, poster dan falyer. Jumlahnya, maksimal sesuai jumlah Kepala Keluarga (KK) di Muna.

"Untuk APK, Paslon dibolehkan melakukan penambahan 200 persen dari yang ditetapkan KPU. Sedangkan bahan kampanye berupa baju, kartu nama dan penutup kepala (jilbab, kampurui dan topi) 100 persen dari jumlah KK," pungkasnya. (A)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga