Tiga Aspek Ini Jadi Pertimbangan Penting Rencana Peleburan BPR Bahteramas se-Sultra
Nurdian Pratiwi, telisik indonesia
Senin, 25 Oktober 2021
0 dilihat
Rapat Paripurna DPRD Sultra terkait BPR Bahteramas. Foto: Nurdian Pratiwi/Telisik
" Dan untuk memudahkan manajemennya, maka dilakukan peleburan terhadap Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas. Tujuannya adalah untuk memudahkan dalam mengkoordinasi khususnya dalam sistem penguatan modal "
KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra kembali menggelar rapat paripurna, Senin (25/10/2021).
Rapat kali ini membahas tentang peleburan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas dan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PT)
Sekretaris DRPD Sultra, La Ode Mustari mengatakan, untuk memudahkan dalam memanajemen sejumlah BPR Bahteramas se-Sultra, maka dilakukan peleburan.
“Sebenarnya Bank Perkreditan Rakyat ada 12 cabang di Sulawesi Tenggara dan masing-masing daerah itu merupakan pusat,“ Kata La Ode Mustari, Senin, (25/10/2021).
“Dan untuk memudahkan manajemennya, maka dilakukan peleburan terhadap Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas. Tujuannya adalah untuk memudahkan dalam mengkoordinasi khususnya dalam sistem penguatan modal,” lanjutnya
Di tempat yang sama, Drs. H. Bustam menyampaikan beberapa aspek penting terkait rapat paripurna tersebut.
Dimana, ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan dasar penyusunan rancangan tentang Peleburan Perusahaan Daerah BPR Bahteramas.
“Tiga Aspek tersebut diantaranya adalah, aspek filosofi, aspek sosiologis, dan aspek yuridis," ujarnya.
Lebih lanjut, Bustam menjelaskan, maksud dari ketiga aspek tersebut yaitu pertama, aspek filosofi dalam perkuatan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan pemilih sebagian besar modal PBDR Bahteramas se-Sultra untuk melebur 2 atau lebih BPR Bahteramas se-Sultra tahun 2021.
Kedua, aspek sosiologis. Peleburan BPR Bahteramas ini perlu ditetapkan dengan peraturan daerah dan sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
Dimana perusahaan daerah Bank Perkreditan ini tidak mampu lagi menjalankan usahanya karena kondisinya yang tidak memadai untuk bersaing dengan bank swasta lainnya.
Baca Juga: Ombudsman Sultra Perluas Jejaring di Media Sosial
Ketiga, aspek yuridis meresahkan program-program Pemerintah No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Pemerintah serta UU Tentang Perencanaan Bisnis Perusahaan Daerah.
Baca Juga: STQ Nasional di Maluku Utara, Sultra Juara Harapan
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Sultra, Nursalam Lada mengatakan, dengan adanya rapat paripurna ini diharapkan baik dari Fraksi maupun anggota DPRD Sultra agar dapat menyampaikan masukan dan pendapatnya mengenai peleburan BPR Bahteramas tersebut.
“Saya berharap dengan diadakannya rapat terkait Peleburan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas ini, baik dari fraksi maupun anggota dewan yang terhormat agar dapat menyampaikan saran dan masukannya," kata Nursalam Lada.
“Hal tersebut guna membantu penyempurnaan dan perbaikan rancangan peleburan ini menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PT),“ sambungnya. (A)
Reporter: Nurdian Pratiwi
Editor: Fitrah Nugraha