Tiga DPC Demokrat Serahkan Surat Perlindungan Hukum di PN Raha

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 04 April 2023
0 dilihat
Tiga DPC Demokrat Serahkan Surat Perlindungan Hukum di PN Raha
Ketgam: Ketua DPC Demokrat Muna, Awal Jaya Bolombo dan Muna Barat, Agung Darma menyerahkan surat perlindungan hukum di PN. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko masih saja terus mengusik Partai Demokrat. Terbaru, Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) "

MUNA, TELISIK.ID - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko masih saja terus mengusik Partai Demokrat. Terbaru, Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Nah, untuk melindungi partai, seluruh DPD dan DPC Demokrat meminta suaka di MA. Di wilayah Muna raya sendiri, tiga DPC Demokrat yakni, Muna, Muna Barat dan Buton Utara menyerahkan surat perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Raha, Selasa (4/4/2023).

"Surat ini sebagai bentuk upaya hukum untuk melindungi Partai Demokrat dari ulah Moeldoko," kata Ketua DPC Demokrat Muna, Awal Jaya Bolombo.

Baca Juga: Pemadaman Listrik di Muna Barat Diduga Manajemen PLN Buruk Akibat Konflik Internal

Baca Juga: Besaran Zakat di Muna Barat Alami Kenaikan Harga

Koleganya, Ketua DPC Demokrat Muna Barat, Agung Darma menegaskan, mulai dari pengurus tingkat pusat hingga daerah, satu komando mengamankan partai. Apalagi, sudah 16 kali gugatan Moeldoko kalah di PN.

"Atas upaya PK ini, kami minta perlindungan hukum dari MA," ujar Wakil Ketua DPRD Muna Barat itu.

Sementara itu, Humas PN Raha, Dio Dera Dermawan mengaku, tiga surat dari DPC Demokrat telah diterima. Namun, untuk disampaikan ke MA, masih akan dikoordinasikan lebih dulu ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara. Sebab, untuk persuratan partai, baru pertama kali masuk di PN.

"Kami di PN cuman bisa mengirim berkas perkara, persuratan internal ke MA. Kalau untuk partai, kita koordinasikan dulu ke PT," tandasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga