Besaran Zakat di Muna Barat Alami Kenaikan Harga
Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 03 April 2023
0 dilihat
Rapat koordinasi bersama Kemenag dan Baznas Muna Barat dalam penetapan besaran zakat. Foto: Ist.
" Besaran zakat fitrah di Kabupaten Muna Barat turut mengalami kenaikan terutama pada jagung dan beras medium "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Besaran zakat fitrah di Kabupaten Muna Barat turut mengalami kenaikan terutama pada jagung dan beras medium.
Diketahui, pemerintah daerah bersama Kementerian Agama, Baznas, serta seluruh OPD Muna Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah tahun 2023 yakni ada beberapa perubahan dalam besaran zakat.
Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, kalkulasi penetapan besaran zakat fitrah yakni beras premium sebesar Rp37.000 per jiwa, beras medium Rp36.000 per jiwa, beras bulog atau beras biasa sebesar Rp32.000 per jiwa serta jagung Rp18.000 per jiwa.
Baca Juga: Rp 2 Miliar Zakat ASN Tahun Ini Disalurkan untuk Fakir Miskin
"Pengelolaan zakat fitrah diharap dapat dikelola dengan aman dan tertib," himbaunya, Senin (3/4/2023).
Bahri katakan, agar pengelolaan zakat fitrah tersebut berjalan dengan aman dan tertib, pemerintah daerah membentuk panitia zakat yang akan berkoordinasi dengan Kemenag dan Baznas.
Sementara itu, Kabag Kesra Setda Muna Barat, La Karimu mengatakan, besaran zakat fitrah yang mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, itu berdasarkan hasil pemantauan melalui aplikasi ketahanan pangan di 12 pasar rakyat di Muna Barat.
"Tetap sama besaran zakat fitrah pada beras premium di tahun ini dan tahun lalu, namun beras medium, beras bulog, serta jagung mengalami peningkatan," ungkap La Karimu.
Perbandingan besaran zakat fitrah di tahun sebelumnya dengan tahun 2023 yakni beras medium mencapai Rp36.000 per jiwa di tahun sebelumnya sebesar Rp33.000 per jiwa.
Begitu pula dengan beras bulog atau beras biasa di tahun lalu sebesar Rp30.000 per jiwa sedangkan di tahun 2023 mencapai Rp32.000 per jiwa.
Selanjutnya, jagung juga mengalami peningkatan pada tahun sebelumnya sebesar Rp17.500 per jiwa, tahun 2023 mencapai Rp18.000 per jiwa.
Baca Juga: Pemkab Konawe Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 Hijriah
Kemudian, untuk besaran zakat mal di tahun 2023 dibagi atas emas murni 23 gram besaran zakat mal senilai Rp 2,5 juta sedangkan emas murni 22 gram besaran zakat mal senilai Rp1.955.000.
"Untuk zakat infaq sebesar Rp5000 per jiwa," pungkasnya.
Dengan penetapan besaran zakat yang ditetapkan, masyarakat dihimbau untuk membayar zakat pada amil zakat di desa masing-masing yang diawasi oleh Baznas kabupaten agar pembayaran zakat dapat terorganisir dan bisa tersalurkan lebih cepat.
Adapun pemanfaatan zakat akan diberikan pada delapan golongan, yakni fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil (musafir), dan amil zakat. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS