Viral MinyaKita Beredar di Pasaran 1 Liter Terisi 750 Mililiter, Begini Penjelasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 06 Maret 2025
0 dilihat
Minyakita viral karena kemasan 1 liter hanya berisi 750 mililiter. Foto: Repro Antara.
" Minyakita kembali menjadi sorotan setelah sebuah video viral di media sosial menunjukkan bahwa kemasan 1 liter minyak goreng tersebut hanya berisi 750 mililiter "

JAKARTA, TELISIK.ID - Minyakita kembali menjadi sorotan setelah sebuah video viral di media sosial menunjukkan bahwa kemasan 1 liter minyak goreng tersebut hanya berisi 750 mililiter. Video tersebut beredar luas di platform TikTok dan menimbulkan keresahan di kalangan konsumen.
Dalam unggahan yang menjadi viral, akun @miepejuang mengungkapkan bahwa dirinya merasa dirugikan setelah membeli Minyakita dengan kemasan bertuliskan 1 liter.
Namun, saat dituang ke dalam gelas ukur, volume minyak goreng itu hanya mencapai 750 mililiter. Unggahan ini telah menarik perhatian lebih dari 1,5 juta pengguna TikTok dan menuai berbagai komentar dari warganet.
Video tersebut memperlihatkan seorang pria yang membuka kemasan Minyakita yang masih tersegel dan menuangkan isinya ke dalam gelas ukur.
Hasilnya, volume minyak goreng dalam kemasan itu ternyata tidak mencapai 1 liter seperti yang tertera di kemasan. Selain itu, dalam video tersebut juga terlihat nama perusahaan yang memproduksi Minyakita tersebut, yaitu PT Navyta Nabati Indonesia (NNI).
Baca Juga: Petani Muna Barat Keluhkan Harga Minyak Nilam Turun Drastis
Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan bahwa dugaan minyak goreng yang tidak sesuai takaran tersebut merupakan kasus lama yang sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan. Ia menegaskan bahwa perusahaan produsen Minyakita tersebut telah diperiksa dan tidak lagi beroperasi.
"Sudah kami tindaklanjuti. Produsen juga pernah kami tindak yang dulu penumpukan barang. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi," kata Budi saat ditemui awak media di Sarinah, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Tribunnews, Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa Minyakita dengan isi yang tidak sesuai takaran sudah tidak lagi beredar di pasaran. Ia juga menegaskan bahwa produk yang saat ini beredar sudah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Itu sudah tidak ada, sudah tidak beredar lagi. Yang lainnya normal. Satu liter normal. HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 15.700," ujar Budi.
Sebagai informasi, PT Navyta Nabati Indonesia sebelumnya telah mendapatkan sanksi dari Kementerian Perdagangan pada Januari 2025. Gudang perusahaan ini yang berlokasi di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, telah disegel akibat dugaan pelanggaran dalam produksi Minyakita.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah masa berlaku Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Minyakita sudah habis. Meski demikian, PT NNI masih tetap memproduksi dan menjual minyak goreng tersebut di pasaran.
"Namun PT NNI masih memproduksi Minyakita sehingga melanggar peraturan atau ketentuan perundangan yang berlaku. Tidak memiliki izin edar BPOM untuk Minyakita, namun masih memproduksi Minyakita," kata Budi dalam konferensi pers di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga: Heboh Mie Gacoan Disebut Mengandung Minyak Babi, Begini Penjelasannya
Selain itu, perusahaan tersebut juga diketahui tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920, yang merupakan syarat wajib bagi perusahaan repacker minyak goreng.
"Sebagai syarat wajib repacker minyak goreng," ujar Budi.
Pelanggaran lainnya adalah dugaan pemalsuan surat rekomendasi izin edar. PT NNI juga diduga memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO, yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait distribusi minyak goreng bersubsidi.
"Dan memproduksi Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yaitu kurang dari 1 liter. Harga yang dijual Rp15.500 kan seharusnya yang dijual itu Rp14.500 ya karena dia repacker atau D2 (distributor lini dua) ya," tutur Budi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS