Tobat Ekologis: Jalan Panjang Rehabilitasi Hutan Pasca Deforestasi
Zaenal Abidin, telisik indonesia
Sabtu, 06 Juni 2026
0 dilihat
Zaenal Abidin, Ketua Umum IDI 2012–2015, Wakil Ketua Umum PP MHKI 2024–2027. Foto: Ist.
" Setelah puluhan tahun merusaknya, sudah tiba saatnya kita belajar memulihkan "

Oleh: Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) 2012–2015, Wakil Ketua Umum PP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) 2024–2027
ADA sebuah konsep dalam teologi yang relevan bagi kita hari ini: tobat. Bukan sekadar penyesalan, melainkan perubahan arah yang nyata dan konsisten. Hutan Indonesia membutuhkan tobat seperti itu, dari kita, dari pemerintah, dari korporasi, dari masyarakat.
Setelah puluhan tahun merusaknya, sudah tiba saatnya kita belajar memulihkan. Inilah yang saya sebut 'tobat ekologis': kesadaran kolektif bahwa kerusakan yang kita timpakan pada hutan adalah kesalahan yang harus diperbaiki, bukan hanya disesali.
Namun sebelum berbicara tentang solusi, kita perlu jujur tentang skalanya. Kementerian Kehutanan mencatat bahwa dalam periode 2015–2024, Indonesia telah merehabilitasi hutan dan lahan seluas lebih dari 2 juta hektare.
Pada 2024 saja, Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) mencapai 217,9 ribu hektare, di dalam dan di luar kawasan hutan, dari APBN maupun non-APBN. Angka ini terdengar impresif. Tetapi bandingkan dengan 433.751 hektare yang hilang hanya pada 2025 saja. Kita masih berlari mundur, meski dengan langkah yang sedikit lebih lambat.
Rehabilitasi hutan bukan sekadar menanam pohon. Ini adalah kesalahpahaman yang mahal. Menanam satu jenis pohon di lahan yang gundul, apa yang disebut 'monokultur rehabilitasi', tidak memulihkan ekosistem hutan yang kompleks.
Baca Juga: Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu
Ia hanya menciptakan perkebunan hijau yang miskin biodiversitas, tidak mampu memulihkan fungsi hidrologis, ekologis, dan klimatologis hutan alam. Para ahli ekologi menegaskan bahwa reforestasi yang sejati harus mengembalikan komposisi spesies lokal, struktur vertikal hutan, dan jaringan interaksi antar-spesies yang terbentuk selama ratusan tahun.
Lima Pilar Tobat Ekologis
Pertama, restorasi berbasis ekosistem, bukan target administratif. Selama ini, program RHL sering dinilai dari luas tanam, bukan dari kualitas pulih. Yang dibutuhkan adalah pendekatan yang berorientasi pada pemulihan fungsi ekosistem: memilih spesies pohon endemik setempat, menanam dengan kerapatan dan komposisi yang meniru hutan alam, serta memantau keberhasilan tidak hanya dari tingkat hidup bibit, tetapi dari kembalinya satwa liar, kualitas air sungai, dan kesehatan tanah.
Kedua, pelibatan masyarakat sebagai subjek, bukan objek. Pengalaman lapangan membuktikan bahwa rehabilitasi hutan paling berhasil ketika masyarakat lokal dilibatkan sebagai aktor utama, bukan hanya tenaga kerja murah. Pendekatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Berbasis Masyarakat yang dikembangkan KLHK telah menunjukkan hasil menjanjikan.
Di Lampung, masyarakat yang dilibatkan langsung dalam penanaman pohon buah-buahan, termasuk alpukat, merasakan manfaat ekonomi langsung sekaligus memiliki kepentingan untuk menjaga tanaman mereka. Satu hektare alpukat yang tumbuh baik bisa menghasilkan hingga Rp 400 juta per tahun, menjadikan konservasi lebih menarik dari konversi.
Ketiga, pengakuan dan penguatan hak masyarakat adat. Penelitian global secara konsisten menunjukkan bahwa kawasan hutan yang berada di bawah pengelolaan masyarakat adat mengalami laju deforestasi yang jauh lebih rendah dibanding kawasan konsesi korporasi.
Masyarakat adat adalah penjaga hutan terbaik yang kita miliki, bukan karena romantisasi, tetapi karena mereka memiliki pengetahuan ekologis lokal yang mendalam dan kepentingan hidup yang melekat pada keutuhan hutan. Memperkuat hak ulayat, mengakui hutan adat, dan memastikan mereka tidak tergusur adalah investasi konservasi yang paling efisien.
Keempat, reformasi tata kelola perizinan dan penegakan hukum. Rehabilitasi fisik akan sia-sia jika sistem yang memungkinkan deforestasi tidak diperbaiki. Ini berarti evaluasi menyeluruh izin-izin konsesi yang bermasalah, moratorium pembukaan hutan alam baru yang serius dan konsisten, reformasi tata ruang yang menempatkan kawasan hutan lindung dan konservasi di luar jangkauan kepentingan komersial apapun, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pembalakan liar, kebakaran sengaja, dan konversi ilegal. Koridor hijau antar-kawasan hutan juga harus diprioritaskan untuk memungkinkan pergerakan satwa dan mencegah isolasi genetik populasi.
Kelima, pembiayaan jangka panjang yang berkelanjutan. Rehabilitasi ekosistem yang rusak parah membutuhkan waktu minimal 20–50 tahun dan biaya yang besar. Indonesia perlu mengoptimalkan mekanisme pembiayaan internasional, termasuk skema REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), pembayaran jasa lingkungan, dan obligasi hijau, sekaligus memastikan dana rehabilitasi dalam negeri tidak dipotong demi kepentingan jangka pendek.
Program Indonesia FOLU Net Sink 2030 yang bertujuan menurunkan emisi karbon dari sektor kehutanan harus didukung dengan pendanaan yang memadai dan tata kelola yang transparan.
Baca Juga: Reformasi Tata Kelola JKN: Tanggung Jawab atas Nyawa yang Sekarat
Belajar dari Keberhasilan
Dunia tidak kekurangan contoh keberhasilan restorasi. Costa Rica, pada 1980-an, adalah salah satu negara dengan laju deforestasi tertinggi di dunia. Melalui kombinasi kebijakan larangan pembalakan, pembayaran jasa lingkungan kepada petani yang memelihara pohon, dan diversifikasi ekonomi melalui ekowisata, Costa Rica berhasil membalikkan tren deforestasi tutupan hutannya kini meningkat dari sekitar 26% pada 1983 menjadi lebih dari 56% saat ini. Sebuah tobat ekologis yang nyata.
Di Indonesia sendiri, sejumlah inisiatif menunjukkan harapan. Penurunan luas kebakaran hutan dan lahan sebesar 19,6% dibanding 2019 adalah salah satu indikator positif dari pengelolaan terpadu yang lebih baik. Beberapa Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) telah berhasil mengembangkan model perhutanan sosial yang memberi masyarakat hak kelola hutan sambil mempertahankan fungsi ekologisnya. Inisiatif-inisiatif ini membuktikan bahwa dengan kepemimpinan yang kuat dan konsisten, perubahan arah adalah mungkin.
Namun tantangan terbesar bukan teknis, melainkan politik. Selama kepentingan korporasi besar lebih mudah mendapat izin dibanding masyarakat adat mendapat pengakuan, selama korupsi di sektor kehutanan terus menggerogoti setiap kebijakan perlindungan, dan selama pembangunan diukur semata dari pertumbuhan GDP tanpa memperhitungkan kerugian ekologis, tobat ekologis akan tetap menjadi slogan indah tanpa substansi.
Catatan Akhir: Tobat Ekologis adalah Keharusan Survival,
Tahun 2030 bukan waktu yang lama. Target Indonesia FOLU Net Sink 2030 sudah di depan mata. Kita memiliki perangkat kebijakan, kita memiliki pengetahuan ilmiah, dan kita memiliki komunitas masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang berdedikasi. Yang masih harus dibuktikan adalah kemauan politik yang tulus dan konsisten dari mereka yang memegang kekuasaan untuk memilih hutan di atas keuntungan jangka pendek.
Tobat ekologis bukan kemewahan filosofis. Ia adalah keharusan survival, untuk kita, untuk anak cucu kita, dan untuk jutaan spesies lain yang berbagi planet ini dengan kita. Hutan yang sehat adalah fondasi peradaban yang sehat. Memulihkannya adalah kewajiban moral tertinggi generasi kita. Wallahu a’lam bish-shawab. (*)
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS