Tokoh Masyarakat Busel Sorot Penerbitan Kompensasi Pulau di Kadatua
Deni Djohan, telisik indonesia
Minggu, 29 Maret 2020
0 dilihat
La Ode Budi. Foto: Repro Google.com
" Bagaimana bisa hanya seorang Kades merasa punya hak memberikan kompensasi begitu material (tinggi nilai ekonominya, red) kekayaan desa kepada seseorang "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Salah satu tokoh masyarakat Buton Selatan (Busel) di Jakarta, La Ode Budi, kembali menyoroti penerbitan surat kompensasi atas kepemilikan pulau Kali Liwuto, oleh mantan Kepala Desa (Kades) Mawambunga, Kecamatan Kadatua, Sarifuddin, kepada mertua Bupati Busel, H. La Ode Arusani, H. Mahmud.
Menurut mantan bakal calon (Balon) Bupati Busel periode 2017-2022 jalur independen ini, seorang kades tidak memiliki kewenangan memberikan kekayaan desa kepada seseorang untuk dikuasai secara pribadi.
"Bagaimana bisa hanya seorang Kades merasa punya hak memberikan kompensasi begitu material (tinggi nilai ekonominya, red) kekayaan desa kepada seseorang," tutur mantan tim pemenangan Jokowi-Basuki ini.
Karena ini milik warga desa, lanjutnya, tentu harus ada persetujuan dari warga dan perangkat desa. Dan semua persetujuan tersebut harus tertuang dalam dokumen administrasi. Minimal terdapat berita acara persetujuan.
"Tidak bisa hanya lisan saja," tambahnya.
Lebih jauh dikatakan, kalau pun persetujuan tertulis itu ada, tetap harus sesuai dengan ketentuan terkait pengelolaan pulau-pulau dan wilayah pesisir serta rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).
"Nah, pulau tersebut telah dibangun gazebo. Biayanya katanya bukan dari APBD. Tentu ini perlu dijelaskan asal dana ini agar tidak timbul kesan, keluarga Bupati sedang memanfaatkan jabatan untuk menumpuk kekayaan untuk keluarga," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Baubau, AKBP. Zainal Rio Candra, belum mau berkomentar banyak soal kepemilikan pulau yang melibatkan mertua Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani, H. Mahmud. Alasannya, belum ada laporan resmi yang ia diterima terkait hal tersebut. Padahal kasus ini bukanlah delik aduan.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin