Tolak Omnibus Law, Buruh di Jatim Minta Perda Jaminan Pesangon

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 21 April 2021
0 dilihat
Tolak Omnibus Law, Buruh di Jatim Minta Perda Jaminan Pesangon
Demo buruh di Surabaya. Foto: Yudhie/Telisik

" Untuk tuntutan Omnibus Law, kami minta agar MK membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja "

SURABAYA, TELISIK.ID - Buruh Jawa Timur yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) gelar aksi di DPRD Jatim, Rabu (21/4/2021).

Aksi tersebut merupakan rangkaian aksi nasional yang digelar KSPI se-Indonesia yang dilakukan serentak di 24 provinsi dan 150 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Sekretaris KSPI Jatim, Jazuli mengatakan, aksi yang digelar tersebut untuk menyuarakan sejumlah tuntutan antara lain soal Omnibus Law dan minta agar digodok Perda jaminan pesangon di Jatim.

“Untuk tuntutan Omnibus Law, kami minta agar MK membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya di Surabaya.

Kata Jazuli, untuk Perda jaminan pesangon pihaknya menagih janji pemerintah provinsi dan DPRD Jawa Timur pada tahun 2019 lalu. Namun hingga saat ini, belum juga dilakukan pembahasan terkait Perda Jaminan Pesangon tersebut.

Adanya Perda ini, kata Jazuli, merupakan solusi untuk meminimalisir konflik atau perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

Baca Juga: Dorong Daya Beli, Kemensos Salurkan Bantuan PKH Tahap II Rp 6,53 Triliun

Selain itu, adanya Perda Jaminan Pesangon tersebut juga dapat meringankan beban pengusaha dalam hal membayar pesangon, karena konsep jaminan pesangon ini pembayarannya dicicil setiap bulannya.

“Secara ekonomi juga menguntungkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, karena pengelolaan dana tersebut diserahkan kepada Bank Jatim,” jelasnya.

Selain dua tuntutan tersebut, kata Jazuli, pihaknya juga mengeluarkan tuntutan lainnya antara lain minta Pemprov Jatim membuka posko THR 2021 dan optimalisasi dari jaminan sosial BPJS tenaga kerja dan BPJS kesehatan. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga