Sidang Otak Pelaku Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Dipercepat, Kuasa Hukum Kecewa
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 26 Agustus 2023
0 dilihat
Irwansyah Putra ketika memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Kuasa hukum terdakwa Sulhanda alias Tato dan Persadanta Sembiring alias Syahdan, Irwansyah Putra Nasution keberatan atas kebijakan majelis hakim dalam persidangan pembunuhan Paino atau mantan anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara "
MEDAN, TELISIK.ID - Kuasa hukum terdakwa Sulhanda alias Tato dan Persadanta Sembiring alias Syahdan, Irwansyah Putra Nasution keberatan atas kebijakan majelis hakim dalam persidangan pembunuhan Paino atau mantan anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara.
Dari perjalanan perkara dan persidangan, mejalis hakim yang diketuai oleh Ledis Meriana Bakara, hakim anggota Maria CN Barus, Diki Irfandi menyatakan, agenda sidang putusan akan dilaksanakan pada Kamis, 31 Agustus 2023 mendatang.
Adapun hakim beralasan, dikarenakan masa penahanan para terdakwa yang akan segera berakhir pada 14 September 2023 dan para majelis hakim ada kegiatan dan berangkat ke Jakarta memenuhi undangan dari pusat.
Irwansyah Putra Nasution mengatakan, jaksa penuntut umum diberikan waktu 2 Minggu oleh majelis hakim untuk menyusun dan membacakan tuntutan.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Dari Pemeriksaan hingga Masuk Rutan
"Jadi, terlalu dipaksakan persidangan yang dilakukan majelis hakim. Ada apa," kata Irwansyah Putra, Sabtu (26/8/2023) siang.
Kemudian, Irwansyah mengaku dalam persidangan yang digelar Jumat 25 Agustus kemarin. Jaksa memohon kembali kepada majelis hakim agar diberikan waktu hingga Senin, 28 Agustus 2023 untuk membacakan tuntutan dan hakim mengabulkan.
Selain itu, majelis hakim memberikan waktu 1 hari kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membuat dan membacakan pledoi (pembelaan), Sabtu (26/8/2023).
"Tentu kami keberatan, bagaimana mungkin jaksa diberikan waktu beberapa hari untuk membuat tuntutan, dan kuasa hukum terdakwa 1 hari untuk membuat pledoi. Jadi kami keberatan dan kecewa," tambahnya.
Irwansyah pun mempertanyakan alasan hakim mempercepat persidangan karena adanya undangan dari pusat.
"Hakim tidak objektif dan tidak profesional. Mempertaruhkan nasib, kemerdekaan orang untuk mencari keadilan dan mempersingkat waktunya hanya karena ada undangan dari pusat," ucapnya.
Ditambah lagi, dalam perjalanan persidangan, hakim tidak mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa untuk meningkatkan status penyidikan kepada salah satu saksi yakni Sumartik alias Atik, karena diduga memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dan menggunakan dokumen palsu di pengadilan.
Pengakuan Irwansyah bahwa majelis hakim berkata "kalau saya (hakim) perintahkan jaksa untuk meningkatkan penyidikan, apa akan ditindaklanjuti jaksa."
Kuasa hukum ini pun keberatan atas penyataan hakim yang dianggap merendahkan institusi jaksa.
"Bagaimana mungkin hakim menyatakan seperti itu. Kalau hakim mau membuat ketetapan di pengadilan, jaksa wajib hukumnya menjalankan sesuai hukum yang berlaku. Jadi, tidak perlulah majelis menyampaikan kalau. Putuskan saja," tegas Irwansyah.
Irwansyah pun kesal kepada majelis hakim yang tidak mengakomodir permintaannya. "Kami akan terus mencari keadilan dalam perkara ini," terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan ketika dikonfirmasi mengaku, Kejaksaan Negeri Langkat bekerja sesuai dengan koridor.
Baca Juga: 4 Kurir Narkoba Ditangkap, 10 Ribu Butir Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan di Tanjung Balai
"Dalam perkara ini, teman teman Kejaksaan Negeri Langkat akan menjalankan tugas sesuai dengan fakta fakta persidangan," terangnya.
Adapun jaksa penuntut umum yaitu Jimmi Carter Aritonang, S Purba, Imelda Panjaitan, dan Hendra Abdi.
Sebagaimana diketahui, Paino ditemukan tewas diduga dibunuh di perkebunan kelapa sawit di Langkat, Sumatera Utara pada 26 Januari 2023 lalu.
Polda Sumatera Utara pun menangkap lima pelaku pembunuhan yang sekarang menjadi terdakwa dalam persidangan yakni Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (otak pelaku), Syulhanda Yahya alias Tato, Persadanta Sembiring alias Syahdan. Selanjutnya Dedi Bangun yang merupakan esekutor dan Heriska Wantenero alias TR (DPO). (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS