Pasca OTT Rp 59 Juta Dana Paskibraka, Kepala Bidang Kesbangpol Buton Tengah Ditetapkan Tersangka
Elfinasari, telisik indonesia
Senin, 08 September 2025
0 dilihat
LMJ saat diamankan di Polres Buton Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Ist.
" Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Buton Tengah "

BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Buton Tengah. Kepala Bidang di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), LMJ (53), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan Paskibraka 2025.
Penangkapan ini dilakukan oleh Polres Buton Tengah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), setelah menerima laporan masyarakat mengenai praktik korupsi.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal mengungkapkan, penyidik bergerak cepat setelah mendapatkan laporan tersebut. Dalam OTT, LMJ diamankan beserta barang bukti uang yang diduga merupakan hasil pungutan yang tidak sah.
Lima orang saksi telah diperiksa, termasuk bendahara dan pihak penyedia konsumsi yang mengaku dirugikan.
"Dari hasil penyidikan, kami menemukan bahwa total anggaran untuk kegiatan Paskibraka tahun 2025 mencapai Rp 700 juta, dengan alokasi untuk makan dan minum sebesar Rp 196 juta,” jelas Kasat Reskrim, Senin (8/9/2025).
Baca Juga: Oknum Polisi Konawe Utara Aniaya Kekasih hingga Babak Belur Gegara WhatsApp
Baca Juga: Dua Remaja Edarkan Sabu di Baubau dari Jaringan Lapas Muna
Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa LMJ diduga telah menyalahgunakan anggaran sebesar Rp 59 juta untuk kepentingan pribadinya.
“LMJ resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Buton Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. LMJ dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (C)
Penulis: Elfinasari
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS