MPR Dorong Gubernur Gunakan Wewenang Ajukan Permohonam PSBB
Rahmat Tunny, telisik indonesia
Minggu, 05 April 2020
0 dilihat
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Rahmat/Telisik
" Sebelum PSBB diberlakukan, Pemda harus memastikan stok kebutuhan pokok masyarakat setempat tersedia dalam volume .atau jumlah yang aman. Serta memastikan tidak terganggunya rantai pasok kebutuhan pokok dan energi. Setiap Pemda perlu berupaya agar tidak terjadi panic buying "
JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo mendorong para Gubernur, Bupati dan Wali kota untuk menggunakan wewenangnya mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan bijaksana.
Jika akhirnya PSBB harus diterapkan, langkah itu hendaknya tidak menimbulkan akses atau menambah persoalan baru di daerah bersangkutan.
"Selain mengacu pada syarat-syarat penerapan PSBB sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Permenkes No.9 Tahun 2020, para kepala daerah hendaknya juga memastikan terlebih dahulu bahwa penerapan PSBB tidak menimbulkan panik masyarakat setempat. Maka, sosialisasi sebelum PSBB diterapkan menjadi sangat penting," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Baca juga: Hugua: Alokasi APBD Penanganan Virus COVID-19 Segera Direalisasikan
Seperti diketahui, pekan lalu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menebitkan Permenkes No. 9/2020 tentang pedoman PSBB sebagai bagian dari upaya Percepatan Penanganan wabah Virus Corona. Selain menjadi wewenang Menkes, Permenkes ini juga menetapkan bahwa permohonan PSBB disebuah wilayah juga bisa diminta oleh gubernur, bupati atau wali kota kepada Menkes.
Politisi yang biasa disapa Bamsoet itu menuturkan, pada tahap sosialisasi, narasi atau penjelasan Pemda tentang perkembangan data pasien COVID-19 hendaknya dikemukakan dengan cara yang wajar, dan terukur tanpa dramatisasi. Terutama data perkembangan harian tentang bertambahnya jumlah pasien dan jumlah pasien COVID-19 yang meninggal. Dengan penjelasan apa adanya, respons masyarakat pun diyakini terukur alias tidak panik.
Baca juga: Puncak COVID-19 Diprediksi Bulan Juli, Ketua MPR Minta Sultra Diperhatikan
"Sebelum PSBB diberlakukan, Pemda harus memastikan stok kebutuhan pokok masyarakat setempat tersedia dalam volume atau jumlah yang aman. Serta memastikan tidak terganggunya rantai pasok kebutuhan pokok dan energi. Setiap Pemda perlu berupaya agar tidak terjadi panic buying," ucap Bamsoet.
Mantan Ketua DPR RI ini menambahkan, tak kalah penting adalah memastikan kesiagaan fasilitas layanan publik untuk permintaan atau kebutuhan bersifat darurat. Semisal, layanan medis bagi pasien penyakit lain, Lansia, anak-anak serta ibu hamil. Untuk memastikan semua itu, persiapan sebelum penerapan PSBB oleh setiap Pemda haruslah komprehensif dan mencakup semua aspek.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Pemda Tetapkan Status Darurat COVID-19 di Daerah
"Pelaksanaan dan pengawasan PSBB disejumlah daerah dipastikan makin rumit, karena bertepatan dengan periode mudik. Untuk menghindari ketegangan dengan para pemudik, para petugas disetiap daerah harus persuasif, dengan mengedepankan dialog untuk membangun saling pengertian," tutup Bamsoet.
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Sumarlin