Ribuan Warga di Manggarai, NTT Terdata Belum Memiliki e-KTP
Berto Davids, telisik indonesia
Jumat, 26 Agustus 2022
0 dilihat
Antrean warga di Kabupaten Manggarai yang sedang mengurus e-KTP di Dukcapil. Foto: Ist.
" Sebanyak 9.641 warga di Manggarai belum memiliki KTP elektronik berdasarkan data rekapan semester II tahun 2021 "
MANGGARAI, TELISIK.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai, NTT, merilis sebanyak ribuan warga di wilayah tersebut belum memiliki e-KTP atau belum melakukan perekaman e-KTP.
Kepala Dinas Dukcapil Manggarai, Yakobus Banggut menyebut, sebanyak 9.641 warga di Manggarai belum memiliki KTP elektronik berdasarkan data rekapan semester II tahun 2021.
Sementara terkait dengan data ganda NIK, jumlahnya mencapai 821 orang.
“Saat ini kita sedang komunikasi dengan pihak pusat untuk nonaktifkan salah satu dari data ganda tersebut,” beber Banggut, Jumat (26/8/2022).
Kadis Banggut juga merincikan selama tahun 2021 pihaknya telah melakukan perekaman e-KTP mencapai 211.077 jiwa atau 96?ri target yang ditetapkan Dirjen Dukcapil.
Sementara capaian pengurusan akta kelahiran dari usia 0-18 tahun dari total 112.441, jumlah kepemilikannya baru mencapai 75.634 atau 67%, sedangkan usia di atas 18 tahun dari total 213.347 jiwa yang telah mengurus 36.073 jiwa atau baru mencapai 17%.
Baca Juga: Sekda Wakatobi Dicopot Mendadak, Jumadin: Saya Merasa Terzalimi
"Untuk kepemilikan Kartu Keluarga (KK) baru mencapai 83% atau 75.014 dari total jumlah sebanyak 90.376 KK. Sedangkan yang belum memiliki KK sebanyak 15.362," rincinya.
Dijelaskan Kadis Banggut, untuk data perkembangan hasil Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester I 2022 sedang direkap dan secara otomatis pasti ada perubahan dari DKB semester II tahun 2021 lalu.
Ia mengatakan, pihaknya selama ini telah melakukan proses perekaman e-KTP sistem jemput bola, hal itu menurutnya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat melengkapi dokumen kependudukan.
Selain itu, sinyal internet juga menjadi hambatan saat melalukan perekaman, khususnya di wilayah tanpa jaringan internet.
“Untuk wilayah-wilayah terpencil, kami kendala di sinyal internet, sehingga kami lakukan perekaman secara offline” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, untuk sekarang ini, warga masih terus berdatangan mengurus data kependudukan mulai dari kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akte kelahiran dan akta nikah.
“Setiap harinya masih banyak warga yang datang untuk mengurus data kependudukan, baik yang ingin merekam dan mengurus berkas lainnya,” ucapnya.
Sementara itu Bupati Manggarai, Heribertus Nabit menyarankan agar pelayanan dokumen kependudukan tidak dibatasi jam kantor. Ia menyarankan pembagian shift kerja untuk memperpanjang jam pelayanan tersebut.
"Kalau bisa dilakukan dalam 2 shift. Sehingga tidak dibatasi oleh jam kerja, sehingga masyarakat yang datang dari kampung tidak perlu datang besoknya lagi," tuturnya.
Baca Juga: Gila, Harga Bensin Capai Rp 25 Ribu per Botol
Meskipun demikian, bupati juga meminta pengertian masyarakat soal pencetakan dokumen kependudukan yang terhambat akibat jaringan internet yang buruk. Terkadang masyarakat harus menunggu lebih lama akibat lambatnya dokumen diproses di server pusat.
Kedua, untuk menghindari penumpukan antrian, dirinya memberi arahan agar dilakulan pengadaan mesin antrian. Selain itu, dirinya juga menyinggung soal keterbatasan ruangan yang menyebabkan terjadinya penumpukan jumlah orang.
Untuk mengatasi persoalan itu, dirinya mengarahkan Disdukcapil untuk menyediakan bangunan semi permanen untuk mencegah penumpukan massa.
Terkait dokumen kependudukan ini, bupati juga mendorong masyarakat maupun dinas untuk menyelesaikan seluruh dokumen yang masih belum diurusi. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali