Ini Daftar Anggota KPU dan Bawaslu Ditetapkan DPR, Tak Ada Nama Iwan Rompo

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 17 Februari 2022
0 dilihat
Ini Daftar Anggota KPU dan Bawaslu Ditetapkan DPR, Tak Ada Nama Iwan Rompo
Iwan Rompo Banne saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Foto: Screenshot YouTube DPR RI

" Komisi II DPR RI telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 pada Rabu (16/2/2022) malam "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi II DPR RI telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 pada Rabu (16/2/2022) malam.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, berdasarkan musyawarah, telah ditetapkan nama calon anggota KPU dan Bawaslu terpilih untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Berikut ini daftar nama calon komisioner KPU dan Bawaslu yang dinyatakan lolos fit and proper test:

KPU

1. Betty Epsilon Idross,

2. Hasyim Asy’ari

3. Mochamad Afifuddin

4. Parsadaan Harahap

5. Yulianto Sudrajat

6. Idham Holik

7. August Mellaz

Bawaslu

1. Lolly Suhenty

2. Puadi

3. Rahmat Bagja

4. Totok Haryono

5. Herwyn Jefler Malonda

Baca Juga: Mardani Ali Sera: Iwan Rompo dari Sulawesi Tenggara, Nggak Dikenal, Mukanya Ndeso, Tapi Visinya Luar Biasa

"Dengan demikian alhamdulullah setelah hari keempat tanggal 17 dini hari kita sudah bisa menyelesaikan semua proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027," tegas Doli, seperti dilansir dari Tempo.co.

Calon anggota KPU lainnya yang gagal terpilih adalah Dahliah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Muchamad Ali Safa’at, Viryan, dan Yessy Yaty Momongan.

Sementara itu, nama calon anggota Bawaslu yang gagal terpilih adalah: Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Mardiana Rusli, dan Subair.

Sebelumnya dilansir Suara.com -  jaringan Telisik.id, Komisi II DPR sempat men-skors rapat tersebut lantaran ada kabar anggota Komisi II positif COVID-19.

Baca Juga: Amerika Masukkan Indonesia dalam Daftar Negara Tak Boleh Dikunjungi, Kenapa?

Kabar tersebut membuat seluruh hadirin yang berada di ruangan diminta melakukan tes swab di pelayanan kesehatan atau Yankes di Kompleks Parlemen Senayan DPR.

Fit and proper test adalah uji kelayakan dan kepatutan yang bertujuan untuk mewujudkan visi misi dari suatu instansi.

Hal ini penting, karena sejalan dengan kepercayaan masyarakat terhadap sistem. Fit and proper test bagi para calon harus dilakukan secara terbuka untuk memilih orang yang tepat dengan kebutuhan zaman.

Kebanyakan sistem pendaftaran dan perizinan menggunakan kriteria fit and proper test untuk menentukan apakah seseorang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam pekerjaan yang diatur. Apabila calon-calon yang bersangkutan tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan, tentu saja yang bersangkutan tidak akan dapat terpilih dalam jabatan tersebut. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga