Tujuh Kendaraan Prioritas di Jalan Raya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 13 Juli 2024
0 dilihat
Mobil ambulance merupakan salah satu kendaraan prioritas di jalan raya, wajib diberi jalur oleh pengendara lain. Foto: Repro Idntimes
" Meskipun setiap pengendara memiliki hak yang sama dalam penggunaan jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang diberikan hak prioritas dalam situasi tertentu. HaL ini diatur secara jelas dalam undang-undang yang berlaku "
JAKARTA, TELISIK.ID - Meskipun setiap pengendara memiliki hak yang sama dalam penggunaan jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang diberikan hak prioritas dalam situasi tertentu. HaL ini diatur secara jelas dalam undang-undang yang berlaku.
Kendaraan yang mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang harus didahulukan di jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Terdapat tujuh jenis kendaraan yang diberikan hak prioritas di jalan raya. Jenis-jenis kendaraan ini dirinci dan diatur dengan tujuan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan dalam berbagai situasi kritis, Seperti dilansir dari Tempo, Sabtu (13/7/2024).
Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas mendapatkan prioritas utama. Hal ini penting agar petugas pemadam kebakaran dapat segera tiba di lokasi kebakaran dan melakukan penyelamatan.
Baca Juga: Bocoran BBM Jenis Baru Bakal Diedarkan 17 Agustus
Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit juga termasuk dalam kendaraan yang mendapatkan prioritas. Dengan demikian, ambulans dapat bergerak lebih cepat untuk memberikan pertolongan medis darurat.
Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas juga termasuk dalam daftar kendaraan prioritas. Hal ini untuk memastikan bantuan segera tiba di lokasi kecelakaan dan menolong korban.
Keempat, kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia juga mendapat hak prioritas. Kendaraan ini meliputi kendaraan yang digunakan oleh presiden, wakil presiden, dan pejabat tinggi negara lainnya.
Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga diberikan prioritas. Ini untuk menjamin keamanan dan kelancaran perjalanan tamu negara saat berada di Indonesia.
Keenam, iring-iringan pengantar jenazah mendapatkan prioritas di jalan raya. Hal ini untuk menghormati prosesi pemakaman dan memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum.
Ketujuh, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga termasuk dalam kendaraan prioritas. Hal ini memungkinkan petugas untuk mengatur lalu lintas sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Polisi Kamboja Belajar tentang Pemberdayaan Polwan dari Polri
Selain itu, bersumber dari hukumonline.go.id, Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang mendapatkan prioritas harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengawalan ini dapat menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirine. Tujuan dari pengawalan ini adalah untuk memastikan kendaraan prioritas dapat bergerak dengan aman dan lancar di jalan raya.
Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan yang mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan semua pengguna jalan.
Ayat 3 menjelaskan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana diatur dalam Pasal 134. Ini untuk memberikan kelancaran bagi kendaraan prioritas dalam situasi darurat. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS