JAKARTA, TELISIK.ID - Meskipun setiap pengendara memiliki hak yang sama dalam penggunaan jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang diberikan hak prioritas dalam situasi tertentu. HaL ini diatur secara jelas dalam undang-undang yang berlaku.

Kendaraan yang mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang harus didahulukan di jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Terdapat tujuh jenis kendaraan yang diberikan hak prioritas di jalan raya. Jenis-jenis kendaraan ini dirinci dan diatur dengan tujuan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan dalam berbagai situasi kritis, Seperti dilansir dari Tempo, Sabtu (13/7/2024).

Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas mendapatkan prioritas utama. Hal ini penting agar petugas pemadam kebakaran dapat segera tiba di lokasi kebakaran dan melakukan penyelamatan.

Baca Juga: Bocoran BBM Jenis Baru Bakal Diedarkan 17 Agustus