Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Bakal Dihapus

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Rabu, 15 Maret 2023
0 dilihat
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Bakal Dihapus
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan pada pemerintah daerah untuk menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas. Foto: Repro Detik.com

" Dengan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) II dan pajak progresif, masyarakat akan taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya "

JAKARTA, TELISIK.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan pada pemerintah daerah untuk menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas. Tak cuma itu, pajak progresif juga diusulkan untuk dihapuskan.

Dilansir dari Detik.com, menurut Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, usulan itu akan memudahkan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya.

"Pengurangan beban dari BBN II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya," kata Firman dalam video yang diunggah YouTube NTMC Polri, Selasa (14/3/2023).

Ia menuturkan, dengan penghapusan BBN untuk kendaraan bekas, masyarakat akan langsung balik nama kendaraan bekas yang dibelinya. Sehingga, data yang ada menjadi lebih valid, seperti dikutip dari Murianews.com.

Baca Juga: Simak, Ini Cara Mudah Balik Nama Kendaraan Bermotor

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, banyak masyarakat yang menahan pembayaran pajak kendaraan karena enggan membayar bea balik nama kendaraan bekas.

”Makanya kami minta Pak, balik nama semua sesudah beli (kendaraan bekas). Kalau ada yang bilang mahal Pak, BBN II mahal, makanya kami minta Pak Gubernur, BBN II hilangin aja karena mahal, orang jadi enggak mau bayar pajak,” imbuhnya.

Baca Juga: Denda dan Balik Nama Kendaraan Diputihkan Tiga Bulan

Mengenai kapan berlakunya pembebasan BBN II, Yusri memohon agar seluruh kepala daerah bisa segera melakukannya dan tidak lagi menggunakan pemutihan.

"Kebijakan ini adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kita akan berlakukan secepatnya. Pemutihan bukan hal yang bagus," tegas Yusri. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga