UNHCR Minta Rohingya Ditampung dalam Satu Lokasi

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Rabu, 13 Desember 2023
0 dilihat
UNHCR Minta Rohingya Ditampung dalam Satu Lokasi
Etnis Rohingya yang sudah berada di Aceh berjumlah 1.684 orang. Pemerintah Aceh mengaku masih mencari solusi untuk penanganan Rohingya di Tanah Rencong. Foto: Repro Detik.com

" Pemerintah menyebut ada dua tindak pidana yang ikut dalam proses imigrasi para pengungsi Rohingya. Yaitu tidak pidana people smuggling dan human trafficking "

KENDARI, TELISIK.ID - Masuknya pengungsi Rohingya dari Myanmar, pemerintah menyebut ada dua tindak pidana yang ikut dalam proses imigrasi para pengungsi tersebut. Yaitu tidak pidana people smuggling dan human trafficking.

Juru Bicara Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, yang harus diselesaikan adalah akar masalah konflik di Myanmar yang masih berlangsung hingga kini.

"Penyelundup manusia dan perdagangan manusia," tegasnya.

Muhamad Iqbal menyebut, sebagai pihak dalam konvensi PBB mengenai kejahatan terorganisir transnasional atau yang bersifat lintas batas negara, Indonesia memiliki kewajiban untuk mencegah. Termasuk memberantas perdagangan manusia maupun penyelundupan manusia.

"Karena itu pemerintah Indonesia menegaskan komitmen untuk mempersekusi para pelaku tindak pidana baik penyelundupan manusia maupun perdagangan manusia yang terjadi di dalam pergerakan pengungsi Rohingya ini," tambahnya dilansir dari Cnbcindonesia.com.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi tengah berada di Jenewa untuk menghadiri pertemuan Hak Asasi Manusia (HAM) WHO. Di sana Retno akan hadir dalam pertemuan global refugees, dengan salah satu isu yang diangkat adalah masalah Palestina dan Rohingya.

Baca Juga: Ratusan Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Aceh

United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) meminta  semua pengungsi etnis Rohingya di Aceh ditempatkan di satu tempat penampungan. Protection Associate UNHCR Indonesia, Faisal Rahman mengatakan, opsi tersebut muncul saat UNHCR melakukan rapat koordinasi terkait penanganan Rohingya dengan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan sejumlah bupati/wali kota yang menampung warga etnis Rohingya.

“Ada beberapa opsi yang disampaikan Pj gubernur. Kini sedang diusahakan untuk mencari tempat. Jadi salah satunya melihat lahan di Aceh Tamiang dan Gayo Lues. Tapi ini baru sebatas opsi sementara, perlu kita lihat dulu seperti apa,” kata Faisal, Selasa (12/12/2023), dilansir dari Republika.go.id.

Wacana untuk menempatkan Rohingya di satu lokasi merupakan semangat bersama antara pemerintah daerah dan UNCHR untuk memperkecil sebaran titik penampungan Rohingya di Aceh agar tersentral sehingga memudahkan penanganan.

Saat ini, para pengungsi Rohingya tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Kota Sabang, Kota Banda Aceh, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Bireuen.

“Kalau ada sebarannya, tidak sebanyak sekarang ini, minimal satu atau dua mungkin masih memudahkan. Harapannya memang satu tempat. Ini yang sedang diusahakan melalui komunikasi dengan pemda terkait,” tutupnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Aceh Acmad Marzuki menyebutkan, jumlah Rohingya yang sudah berada di Aceh berjumlah 1.684 orang. Mantan Pangdam Iskandar Muda itu mengaku masih mencari solusi untuk penanganan Rohingya di Tanah Rencong.

Baca Juga: Jokowi Sebut Pengungsi Rohingya di Aceh Ada Indikasi Perdagangan Orang

Dia menyebutkan, saat ini belum ada satu tempat khusus di Aceh untuk menampung ribuan pengungsi Rohingya. Pemerintah Aceh disebut akan menggelar rapat dengan bupati wali kota untuk mencari solusi.

"Kita sudah dapat juga beberapa petunjuk dari pemerintah pusat, tentunya ada kebijakan pemerintah pusat tentang hal ini. Pada dasarnya kita selalu kemanusiaan dinomorsatukan, namun jangan menjadi persoalan," kata Marzuki dikutip dari Detik.com.

Marzuki menyebutkan, sesuai aturan yang diatur dalam Perpres Nomor 125 tahun 2016, pemerintah daerah dan kabupaten kota harus menyiapkan penampungan-penampungan untuk pengungsi. Penyediaan lokasi itu disebut merupakan sebuah kewajiban.

"Kemudian akan dibantu oleh lembaga internasional untuk kegiatan yang lainnya. Ada kewajiban-kewajiban yang harus lakukan misalnya sanitasi, masalah MCK, kesehatan, rumah ibadah dan lain-lain," ujar Marzuki. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga