Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Polda Metro: Berawal dari Medsos

Sugiharta Yunanto, telisik indonesia
Senin, 24 Mei 2021
0 dilihat
Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Polda Metro: Berawal dari Medsos
Polda Metro Jaya ungkap kasus prostitusi. Foto: Repro google.com

" Lalu pelaku membuat akun aplikasi dan menawarkan korban secara online dengan tarif Rp 300 ribu - Rp 500 ribu "

JAKARTA, TELISIK.ID - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap prostitusi online di dua hotel di Jakarta Barat. Tak tanggung-tanggung, 75 orang diamankan dalam pengungkapan itu.

Kesemua yang diamankan terdiri dari dua orang muncikari yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni AD (27) dan AP (24), para wanita yang diperjual belikan, hingga lelaki hidung belang. Pengungkapan tersebut hasil dari dua kali pengungkapan pada tanggal 19 dan 24 Mei 2021 di Jakarta Barat.

Dari yang diamankan tersebut, polisi menemukan 18 anak di bawah umur yang turut diperjualbelikan. Tujuh diantaranya kini sudah dititipkan di Rumah Aman P2TP2A, dan 6 lainnya dititipkan di BRSMPK Handayani.

Baca Juga: Bakal Terjadi 26 Mei, Ini Wilayah di Indonesia yang Bisa Saksikan Super Blood Moon

Kasubdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengungkapkan, pelaku menjebak korban dengan berpura akan menjadikannya pacar dan diajak menuju ke sebuah hotel.

"Pelaku dengan korban berkenalan melalui media sosial yaitu Facebook, Instagram, dan michat. Pelaku kemudian menjadikan pacar dan mengajak korban untuk menginap di hotel selama beberapa hari," katanya, Senin (24/5/2021).

AKBP Pujiyarto melanjutkan, selama pelaku dan korban menginap di hotel, pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri atau hubungan badan.

"Lalu pelaku membuat akun aplikasi dan menawarkan korban secara online dengan tarif Rp 300 ribu - Rp 500 ribu," ungkapnya.

Baca Juga: Soroti Kasus Vaksinasi Ilegal, DPR Sentil Pengawasan Kemenkes

Uang dari hasil prostitusi online yang ditawarkan pelaku melalui aplikasi Michat, digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, kebutuhan sehari-hari yang ditanggung oleh korban.

"Anak korban selain membayar sewa kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari, juga memberikan komisi/fee kepada pelaku sebesar Rp 50 ribu - Rp 100 ribu per tamu," tutupnya. (C)

Reporter: Sugiharta Yunanto

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga