Utang Pemda Busel Tunggu Persetujuan Kementerian

Deni Djohan, telisik indonesia
Jumat, 24 Januari 2020
0 dilihat
Utang Pemda Busel Tunggu Persetujuan Kementerian
Wakil ketua satu DPRD Buton Selatan (Busel), Aliadi. Foto: Istimewa

" Misalnya dokumen lingkungan dan izin reklamasi terkait rencana penggunaan pelabuhan di Masiri. Bisa jadi permohonan ini tertahan karena dokumen itu belum ada. "

BATAUGA, TELISIK.ID - Pinjaman investasi daerah melalui perbankan yang diajukan pemerintah Buton Selatan (Busel) sebesar Rp 115 miliar telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Busel. Dokumen tersebut telah berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan kemudian diteruskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Masyarakat Demo Polres Baubau

Wakil Ketua Satu DPRD Busel, Aliadi mengungkapkan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, DPRD diharuskan menyetujui usulan pinjaman tersebut. Hanya saja, ia meminta kepada pemerintah daerah untuk melengkapi seluruh dokumen pendukung, terkait rencana pembangunan yang menggunakan dana tersebut.

"Misalnya dokumen lingkungan dan izin reklamasi terkait rencana penggunaan pelabuhan di Masiri. Bisa jadi permohonan ini tertahan karena dokumen itu belum ada," kata Aliadi saat ditemui di sekretariat DPRD Busel, Rabu (22/01/2020).

Politisi Hanura itu menilai, sejauh penggunaan anggaran itu berpihak terhadap rakyat, DPRD akan mendukung.

"Misalnya pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD), ini kan untuk masyarakat, jadi tetap kita akan dukung," tambahnya.

Saat ditanya, apakah pendapatan RSUD tersebut dapat menutupi pokok angsuran dan bunga pinjaman, legislator tiga periode itu mengaku, semua itu sudah masuk dalam kajian pemerintah daerah.

Perlu diketahui, atas pinjaman itu, daerah menanggung beban angsuran dan bunga bank sebesar Rp 40 miliar lebih dalam satu tahun dari nilai pinjaman Rp 115 miliar. Itu sudah termasuk bunga bank sebesar Rp 12 miliar. Angsuran ini dibayarkan selama tiga tahun. Sementara, masa bakti La Ode Arusani tersisa dua tahun lagi atau berakhir pada 2022 mendatang. Artinya, satu tahun utang tersebit akan dibebankan pada pejabat berikutnya.

Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin

Baca Juga