Bupati Terpilih Diingatkan Patuh pada Undang-Undang

Siswanto Azis, telisik indonesia
Sabtu, 06 Februari 2021
0 dilihat
Bupati Terpilih Diingatkan Patuh pada Undang-Undang
Anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Abdul Salam Sahadia. Foto: Ist.

" Saya ingatkan kepada para bupati dan wali kota untuk mempelajari secara cermat aturan sebelum membuat kebijakan. Terutama soal mutasi pejabat, saudara tidak dibenarkan melakukan mutasi sampai enam bulan setelah saudara dilantik. "

KENDARI, TELISIK.ID - Anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Abdul Salam Sahadia mengingatkan tujuh pasangan bupati dan wakil bupati di daerah yang baru saja melakukan Pilkada, untuk tidak melakukan mutasi pejabat di daerahnya dalam waktu enam bulan setelah dilantik.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Karenanya dia meminta kepala derah benar-benar mempelajari aturan perundang-undangan sehingga tidak salah dalam membuat kebijakan.

“Saya ingatkan kepada para bupati dan wali kota untuk mempelajari secara cermat aturan sebelum membuat kebijakan. Terutama soal mutasi pejabat, saudara tidak dibenarkan melakukan mutasi sampai enam bulan setelah saudara dilantik,” tegasnya, Sabtu (6/2/2021).

Namun demikian, menuturut Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara itu, jika dalam hal penyelenggaraan pemerintahan ada hal yang mendasar dan sifatnya darurat, itu bisa dilalukan.

“Jika itu sangat mendesak bisa dilakukan mutasi, namun hanya yang mereka yang berstatus sebagai pelaksana tugas di instansi tersebut,” tambahnya.

Baca juga: Paslon TERBAIK Yakin Gugatan Rajiun Ditolak

Abdul Salam Sahadia juga mengingatkan tujuh kepala daerah untuk mewujudkan visi dan misinya sesuai apa yang sudah pernah dijanjikan kepada rakyat saat kampanye Pilkada.

“Saya ingatkan kepada para bupati dan wakilnya harus selalu rukun dan damai, selalu akur dan kompak menjalankan tugas, sehingga visi dan misinya bisa diwujudkan dengan baik,” imbuhnya.

Ketujuh pasangan kepala daerah tersebut yakni Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Buton Utara, Muna serta Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi.

Dari tujuh daerah yang telah melakukan Pilkada, empat daerah di antaranya resmi mengajukan gugatan di Mahkamah Konsitusi dan kini masih dalam pemeriksaan bukti-bukti dan para saksi, baik dari pemohon maupun termohon.

Keempat daerah tersebut adalah Wakatobi, Muna, Konawe Selatan dan Konawe Kepulauan. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga