KENDARI, TELISIK.ID - Anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Abdul Salam Sahadia mengingatkan tujuh pasangan bupati dan wakil bupati di daerah yang baru saja melakukan Pilkada, untuk tidak melakukan mutasi pejabat di daerahnya dalam waktu enam bulan setelah dilantik.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Karenanya dia meminta kepala derah benar-benar mempelajari aturan perundang-undangan sehingga tidak salah dalam membuat kebijakan.

“Saya ingatkan kepada para bupati dan wali kota untuk mempelajari secara cermat aturan sebelum membuat kebijakan. Terutama soal mutasi pejabat, saudara tidak dibenarkan melakukan mutasi sampai enam bulan setelah saudara dilantik,” tegasnya, Sabtu (6/2/2021).

Namun demikian, menuturut Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara itu, jika dalam hal penyelenggaraan pemerintahan ada hal yang mendasar dan sifatnya darurat, itu bisa dilalukan.

“Jika itu sangat mendesak bisa dilakukan mutasi, namun hanya yang mereka yang berstatus sebagai pelaksana tugas di instansi tersebut,” tambahnya.