DPRD Sultra Tegaskan Pulangkan TKA China Jika Tak Gunakan Visa 312

Kardin, telisik indonesia
Sabtu, 20 Juni 2020
0 dilihat
DPRD Sultra Tegaskan Pulangkan TKA China Jika Tak Gunakan Visa 312
Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh. Foto: Kardin/Telisik

" Untuk itu atas nama DPRD, saya minta pihak PT VDNI sebelum kedatangan TKA gelombang pertama untuk menyerahkan visanya, kemudian kita akan lakukan pengecekan di Bandara Haluloeo. "

KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Sultra kembali menegaskan soal sikapnya terhadap kedatangan 500 TKA China ke PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Morosi.

Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh dengan tegas menyatakan tetap menolak kedatangan 500 TKA tersebut jika tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Hal itu katanya, seperti yang disampaikan saat hearing bersama pihak PT VDNI, Kanwil Kemenkum HAM Sultra, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sultra serta perwakilan dari Imigrasi Kelas IA Kendari.

Meski demikian jelasnya, pihaknya tidak pernah menolak investasi asing selama memenuhi syarat yang ditetapkan dengan peraturan yang berlaku.

Adapun soal kedatangannya yang dijadwalkan pada Selasa (23/6/2020) mendatang, pihak DPRD Sultra bakal memeriksa dengan ketat terkait visa yang digunakan TKA tersebut.

Katanya, visa yang digunakan haruslah Visa 312 yakni sebagai pekerja tenaga ahli dan bukannya Visa 211 yang hanya diperuntukkan untuk kunjungan.

Baca juga: Sebut Tak Ada PKI di Era Jokowi, Gerindra Ancam Pecat Arief Puyono

"Untuk itu atas nama DPRD, saya minta pihak PT VDNI sebelum kedatangan TKA gelombang pertama untuk menyerahkan visanya, kemudian kita akan lakukan pengecekan di Bandara Haluloeo," ujarnya, Sabtu (20/6/2020).

Hal itu katanya, dilakukan untuk memastikan apakah mereka ini betul-betul tenaga ahli atau hanya buruh biasa. Abdurrahman juga tidak ingin terulang seperti kejadian 49 TKA yang masuk waktu lalu dan bakal mendeportasi mereka jika terbukti menggunakan Visa 211.

"Katanya mereka tenaga ahli ternyata hanya pekerja biasa, setelah mendapat penjelasan dari Kemenkumham Perwakilan Sultra pada saat hearing tadi. Jadi kita tidak mau lagi kecolongan, makanya kita akan pulangkan," ujarnya.

Selain pemeriksaan visa kata Abdurrahman, saat ini Sultra masih masuk zona merah COVID-19. Olehnya itu, 500 TKA harus dipastikan dan memenuhi standar protokol kesehatan dengan menunjukan hasil swab.

"Kita suruh mereka langsung tes swab saja, untuk apa rapid test. Kalau ada yang positif dan tidak menunjukan tes swabnya kita suruh pulang di negara asalnya, karena hanya membawa penyakit di Indonesia terkhusus di Sultra," terangnya.

Reporter: Kardin

Editor: Sumarlin

Baca Juga