Utang Piutang Pilkada, Agus Feisal Hidayat-La Ode Arusani Dihukum Bayar Rp 5 Miliar
Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 20 September 2022
0 dilihat
Kuasa hukum penggugat Tony Kongres alias Acucu, M Toufan Achmad. Foto: Ist.
" Pengadilan Negeri Baubau mengabulkan gugatan perdata Tony Kongres alias Acucu dengan tergugat Agus Feisal Hidayat dan La Ode Arusani terkait perkara utang piutang dana operasional pilkada pada 2017 lalu sebesar Rp 5 miliar "
BAUBAU, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Baubau mengabulkan gugatan perdata Tony Kongres alias Acucu dengan tergugat Agus Feisal Hidayat dan La Ode Arusani terkait perkara utang piutang dana operasional pilkada pada 2017 lalu sebesar Rp 5 miliar.
Pengabulan gugatan ini tertuang pada salinan putusan PN Baubau Nomor: 9/Pdt.G/2022/PN.Bau, tertanggal 7 september 2022.
Dalam putusannya, Hakim Ketua, Dr Nur Kholis mengatakan, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat I yakni Agus Feisal Hidayat dan tergugat II La Ode Arusani telah melakukan wanprestasi.
Menyatakan bahwa hukum perjanjian pinjam meminjam yang tertuang dalam surat pernyataan pengakuan utang tertanggal 13 Februari 2017 yang sebelumnya dilakukan penandatangan kuitansi pengambilan pertama tanggal 12 Februari 2017 sejumlah Rp 1,5 miliar dan pengambilan kedua tanggal 12 Februari 2017 sejumlah Rp 1,6 miliar serta pengambilan ketiga tanggal 13 Februari 2017 sejumlah Rp 1,9 miliar, antara
Baca Juga: Suami Bacok Mantan Istri, Viral di Media Sosial
Penggugat dan Tergugat I dan II adalah sah menurut Hukum.
"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada penggugat kerugian materil sebesar Rp 5 miliar dan imateril sebesar Rp 1,5 miliar," ucap hakim ketua, Dr Nur Kholis dikutip dari salinan putusan PN Baubau.
Menurut hakim, perbuatan wanprestasi tergugat I dan tergugat II juga telah menyebabkan kerugian imateril bagi penggugat, karena uang yang dipinjamkan kepada tergugat I dan tergugat II tersebut merupakan dana yang bersumber dari Bank Danamon serta modal usaha yang sehari-hari dipergunakan oleh penggugat.
Karenanya apabila uang tersebut tetap dipergunakan oleh penggugat selayaknya rutinitas usaha yang penggugat jalani, maka penggugat seharusnya memperoleh keuntungan dalam kurun waktu 5 tahun paling sedikit Rp 1,5 miliar.
Untuk melindungi haknya, penggugat meletakkan sita jaminan. Adapun barang yang disita terhadap tergugat I berupa bidang tanah seluas 180 m² yang terletak di Kota Baubau.
Sedang untuk tergugat II yakni La Ode Arusani, penggugat menyita harta tidak bergerak berupa Surat Hak Milik (SHM) Nomor 01379 dengan luas 414 m2, Surat Ukur Nomor 94 Tahun 2011 atas Nama tergugat II.
Selain itu, penggugat juga menyita Sertifikat Hak Milik Atas nama Wa ode Musliah, istri tergugat II, dengan surat ukur nomor 1160 tahun 2018 seluas 671 m² yang terletak di Jalan Dayanu Ikhsanuddin Lorong Merpati No 211, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
Baca Juga: Setahun Lebih Buron, Tersangka Penganiayaan Ditangkap Buser77
Apabila hasil penjualannya ternyata belum mencukupi pelunasan hutang dan kerugian penggugat, maka tergugat I dan tergugat II dibebani kewajiban untuk melunasinya.
Terhadap putusan ini, tergugat II yakni La Ode Arusani melalui kuasa hukumnya, Syarifuddin, SH melakukan upaya banding. Upaya ini tertuang dalam akta pernyataan banding nomor: 9/Pdt.G/2022/PN Baubau. Dalam akta tersebut objek tergugat dua pihak yakni penggugat, Tony Kongres alias Acucu dan tergugat I Agus Feisal Hidayat.
Menanggapi hal itu, penggugat Tony Kongres melalui kuasa hukumnya, M Toufan Achmad, SH mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara ini. Terlebih dalam prosesnya telah memberikan hak kepada masing-masing pihak untuk membuktikan dalilnya baik pada penggugat maupun kepada para tergugat.
"Dan di dalam pertimbangan majelis hakim, perkara tersebut benar-benat mempertimbangkan fakta persidangan," tutur ucap Acil, sapaan akrab M Toufan Achmad.
Terkait upaya banding yang dilakukan tergugat II dalam hal ini H. La Ode Arusani, lanjut Acil, dirinya menanggapinya dengan biasa. Menurutnya, upaya tersebut merupakan hak tergugat dalam melakukan upaya hukum. Saat ini, pihaknya masih fokus menunggu memori banding yang diajukan oleh tergugat II.
"Dan selanjutnya sesuai tahapan kami pun akan menanggapi memori banding tersebut," pungkas alumni UGM itu. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Haerani Hambali