Penyuap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis
Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Selasa, 18 Mei 2021
0 dilihat
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Makassar kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif. Foto: Rezki Mas’ud/Telisik
" Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b kemudian dilapis dan dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor junctonya Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana "
MAKASSAR, TELISIK.ID - Tersangka pemberi suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, yakni Agung Sucipto didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Makassar, Selasa (18/5/2021) sore.
"Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b kemudian dilapis dan dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor junctonya Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," kata jaksa KPK, M Asri, kepada awak media usai sidang.
Dalam dakwaannya, Agung Sucipto dua kali memberikan uang kepada Nurdin Abdullah dalam rentang waktu di awal tahun 2019 hingga Februari 2021.
Nilainya, 150 ribu Dollar Singapura suap pertama di Rujab Nurdin Abdullah di Makassar dan Rp 2 miliar dalam operasi tangkap tangan KPK.
Baca Juga: Resahkan Warga, Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi
Uang itu disebut sebagai pelicin pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel 2020-2021.
Asri menegaskan, pihaknya fokus untuk membuktikan semua dakwaaan yang dialamatkan terhadap Agung Sucipto.
"Termasuk juga sumber aliran dana lainnya," ucapnya.
Agung Sucipto selaku kontraktor itu juga berniat dan berkeinginan mendapatkan jatah proyek pembangunan dalam masa jabatan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel.
Uang diberikan melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, yang berperan sebagai perantara.
Menurut Asri, Edy Rahmat merupakan orang dekat atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
"Makanya dalam fakta-fakta persidangan nanti akan terungkap lagi kemana atau dari mana sumbernya, apakah ada dari pemerintahan atau ada dari pihak lain lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Aktivitas Perambahan Jati Ilegal Kian Marak Terjadi di Batauga
Sementara itu, Penasihat Hukum Agung Sucipto, M Nursal mengatakan, pihaknya tak ingin mengajukan eksepsi atau pembelaan.
"Alasannya kita ingin langsung ke pokok perkara pembuktian supaya perkara ini bisa menjadi terang benderang dan cepat selesai," singkatnya.
Untuk diketahui sidang perdana ini dipimpin langsung oleh Ibrahim Palino sebagai Ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota lainnya.
Sidang dijadwalkan digelar kembali pada Kamis, 27 Mei 2021, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (B)
Reporter: Rezki Mas’ud
Editor: Fitrah Nugraha