KENDARI, TELISIK.ID - Konsorsium Lembaga Pengawasan Kebijakan (LPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama jaringan aktivis dari Kepulauan Buton resmi melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buton ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Jumat (2/5/2025).
Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk desakan agar Kejati segera memanggil dan memeriksa pejabat terkait atas dugaan kekurangan volume pada sejumlah proyek pembangunan jalan di Kabupaten Buton.
Dugaan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tahun 2023.
Ketua Umum Jaringan Aktivis Kepulauan Buton, Iqbal menyatakan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat atas infrastruktur yang layak.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya pengurangan volume pekerjaan di berbagai proyek strategis. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan penyalahgunaan anggaran publik,” tegas Iqbal.
