Corak Sultra Sorot Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pekerjaan Jalan Batas Kota Kendari-Tabanggele Konawe

R. Anugrah, telisik indonesia
Sabtu, 03 Mei 2025
0 dilihat
Corak Sultra Sorot Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pekerjaan Jalan Batas Kota Kendari-Tabanggele Konawe
Pasukan Corak Sultra seusai melakukan aksi dan pelaporan dugaan korupsi anggaran pekerjaan Jalan Batas Kota-Tabanggele di Kejati Sultra, Jumat (2/5/2025). Foto: R. Anugrah/Telisik.

" Aksi tersebut sekaligus melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi pada proyek infrastruktur yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Corong Aspirasi Rakyat (Corak) Sulawesi Tenggara (Sultra) berdemonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada Jumat (2/5/2025). Aksi tersebut sekaligus melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi pada proyek infrastruktur yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari.

Ketua Corak Sultra, Fauzan Dermawan mengatakan, laporannya berfokus pada proyek peningkatan Jalan Batas Kota Kendari-Tabanggele, Konawe yang dikerjakan oleh PT Raya Hasri Abadi selaku pemenang tender.

Berdasarkan hasil investigasi dan analisa teknis yang dihimpunnya, ada dugaan markup anggaran serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam kontrak kerja.

"Proyek tersebut mencakup pekerjaan pengaspalan jalan sepanjang 1.333 meter, pembangunan 1 unit drainase serta box culvert," terang Fauzan di halaman kantor Kejati Sultra, Jumat (2/5/2025).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan adanya indikasi bahwa nilai proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 9.980.000.000,00 tidak sebanding dengan hasil pekerjaan yang ada, baik dari sisi volume maupun kualitas konstruksi.

Baca Juga: Inspektorat Muna Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Ghonsume

“Ini adalah bentuk nyata dari potensi kejahatan anggaran yang sangat merugikan keuangan negara. Kami mendesak Kejati untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, terutama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pejabat teknis kegiatan di Dinas PUPR Kota Kendari, serta PT Raya Hasri Abadi,” tegas alumni Fakultas Hukum UMK itu

Sementara itu, Koordinator Aksi, Idin mengatakan, aksi mereka ini juga menjadi bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku dugaan korupsi yang kian merajalela dalam pengelolaan proyek infrastruktur di Kota Kendari.

Ia melanjutkan akan terus mengawal proses hukum terhadap laporan ini, sekaligus menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran publik, demi mencegah kerugian negara yang lebih besar selanjutnya.

Baca Juga: Kadis Kesehatan Buton Bantah Adanya Penyalahgunaan Speedboat di Lawele

Dalam pelaporan ini, Corak Sultra merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”

Pasal 3, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik untuk mengetahui rincian pelaksanaan anggaran negara. (B)

Penulis: R. Anugrah

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga