Wajib Tahu, BPOM Izinkan 2 Obat dan 14 Herbal untuk Pasien COVID-19

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Rabu, 18 November 2020
0 dilihat
Wajib Tahu, BPOM Izinkan 2 Obat dan 14 Herbal untuk Pasien COVID-19
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito. Foto: Repro RakyatNTT.com

" Sementara Remdesivir untuk pasien gejala berat yang dirawat di rumah sakit. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pihaknya telah memberikan izin penggunaan obat untuk pasien COVID-19, yaitu Favipiravir dan Remdevisir.

Izin penggunaan dikeluarkan dalam kondisi kegawatdaruratan kesehatan masyarakat atau emergency use authorization (EUA).

“Dua obat ini sudah mendapatkan hasil uji klinik yang telah dipublikasikan secara internasional. Sudah mendapatkan data yang cukup, yang dipercaya dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien COVID-19,” ujar Penny dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (17/11/2020), dikutip dari Merdeka.com.

Favipiravir merupakan obat dalam bentuk tablet, sedangkan Remdesivir bentuknya serbuk injeksi. Favipiravir diberikan untuk pasien bergejala ringan hingga sedang (usia 18 tahun lebih).

"Sementara Remdesivir untuk pasien gejala berat yang dirawat di rumah sakit," ungkap dia.

BPOM sudah memberikan persetujuan EUA untuk tujuh industri farmasi terkait dua obat ini.

Baca juga: Tak Dapat Izin Reuni 212, Panitia Tunda Acara

Berikut rinciannya yang di kutip dari Kumparan.com:

1. Favipiravir dengan nama dagang Avigan diproduksi oleh Fujifilm Toyama Chemical Jepang/PT Beta Pharmacon.

2. Favipiravir oleh Kimia Farma.  

3. Remdesivir dengan nama dagang Cofivor diproduksi oleh Hetero India/Amarox Pharma.

4. Remdesivir dengan nama dagang Desrem oleh Mylan India/Indo Farma  

Remdesivir dengana nama dagang Jubi-R oleh Jubilant India/Dexa Medica.

5. Remdesivir dengan nama dagang Remdac oleh Cadila Healthcare India/PT Kimia Farma.

6. Remdesivir dengan nama dagang Cipremi oleh Cipta India/PT Soho Industri Farmasi.

Selain obat, BPOM juga telah menyetujui 14 herbal sebagai imunomodulator atau pendamping pengobatan COVID-19.

Tujuannya sebagai peningkat daya tahan tubuh atau imunodulator.

Baca juga: Usai Anies, Kapolri Ditantang Periksa Habib Rizieq Soal Kerumunan Massa

Berikut daftar lengkapnya:

1. Cordycep dan Deteflu (LIPI, PDPODI, Kalbe Farma)

2. Ekstrak daun jambu biji (BRIN, IPB, PT SOHO)

3. Rhea health tone oil (PT RHEA)

4. Avimac (PT Neumedik)

5. Virgin coconut oil (Setjend Pertahanan Nasional/Tim RS Polri)

6. Ekstrak etanol ketopeng China (LIPI)

7. Golerend, Penglar (STIKMAH Maluku Utara)

8. Minyak atsiri daun ecalyptus (Kementan)

9. Awer-awer (PT Konimex)

10. Innamed COV (Ikatan Apoteker Indonesia)

11. Jamu purwarupa (Mustika Ratu)

12. Vipalboemin (PT Royal Medicalink Pharmalab)

13. Bejo (Bintang Toejoeh)

14. Rhea health tone (PT RHEA)

“Ini adalah 14 dengan berbagai tahapan-tahapan yang berbeda dalam uji kliniknya, yang kami dampingi dikaitkan dengan penelitian herbal,” ujar Penny. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga