Begini Syarat dan Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 28 Juli 2024
0 dilihat
Begini Syarat dan Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Cara memecah sertifikat tanah sebaiknya diperhatikan dengan benar bagi yang hendak mengurusnya. Jangan sampai, ada beberapa hal yang luput dari perhatian. Foto: Repro medcom.id

" Pecah sertifikat tanah adalah proses mengeluarkan penerbitan bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang ditentukan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemecahan sertifikat tanah atau yang sering disebut pecah sertifikat adalah proses penting dalam manajemen properti di Indonesia. Ini melibatkan pembagian sertifikat tanah asli menjadi beberapa bagian.

Prosedur ini biasanya diperlukan ketika seseorang ingin menjual sebagian dari tanahnya atau membagikan tanah warisan kepada beberapa ahli waris. Proses ini memiliki beberapa syarat dan biaya yang harus dipenuhi.

Pengertian Pecah Sertifikat Tanah

Pecah sertifikat tanah adalah proses mengeluarkan penerbitan bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang ditentukan. Proses ini sangat penting untuk menjaga kejelasan kepemilikan tanah, terutama ketika tanah tersebut ingin dijual atau diwariskan kepada beberapa orang.

Misalnya, jika seseorang memiliki sebidang tanah yang luas dan ingin menjual sebagian kecil dari tanah tersebut, maka ia perlu melakukan pemecahan sertifikat tanah. Hal ini juga berlaku ketika tanah warisan harus dibagi kepada beberapa ahli waris, seperti dilansir dari medcom.id, Minggu (28/7/2024).

Syarat Pecah Sertifikat Tanah

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah. Pertama, pemilik tanah harus menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, biasanya dalam bentuk sertifikat tanah asli yang akan dipecah.

Kedua, pemilik tanah harus membuat surat pengajuan pemecahan sertifikat tanah yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan setempat.

Baca Juga: Masyarakat Muna Barat Keluhkan Lambannya Penerbitan Sertifikat Tanah

Ketiga, pemilik tanah harus menyertakan fotokopi identitas diri seperti KTP atau dokumen identitas lain yang berlaku.

Selanjutnya, diperlukan juga peta bidang tanah yang akan dipecah. Peta ini biasanya harus dibuat oleh seorang surveyor bersertifikat. Pemilik tanah juga harus menyertakan surat pernyataan bahwa bidang tanah yang akan dipecah tidak dalam sengketa atau masalah hukum.

Terakhir, pemilik tanah harus membayar biaya pemecahan sertifikat yang ditetapkan oleh pemerintah atau kantor pertanahan setempat.

Persyaratan Dokumen

Berikut adalah beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus pecah sertifikat tanah:

Sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon, surat kuasa jika pemohon dikuasakan, peta situasi dan peta bidang tanah, surat pernyataan tanah tidak sengketa, surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik, dan bukti pelunasan BPHTB.

Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Proses pecah sertifikat tanah juga melibatkan beberapa biaya. Pertama adalah biaya pendaftaran. Biaya ini dikenakan untuk melakukan pendaftaran pemecahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Biaya pendaftaran pecah sertifikat tanah sebesar Rp 50.000 per pengajuan. Kedua adalah biaya pengukuran. Biaya ini dikenakan untuk melakukan pengukuran tanah yang akan dipecah, sebesar Rp 250.000 per bidang tanah.

Selanjutnya, ada biaya pemeriksaan tanah. Biaya ini dikenakan untuk memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pecah sertifikat tanah. Biaya pemeriksaan tanah sebesar Rp 250.000 per bidang tanah. Selain itu, terdapat biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi (TKA) yang sebesar Rp 250.000 per bidang tanah.

Biaya ini digunakan untuk transportasi, konsumsi, dan akomodasi petugas Kantor Pertanahan yang melakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah, seperti dilansir dari liputan6.com.

Baca Juga: Kota Baubau Bakal Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik Bulan Depan

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Biaya BPHTB adalah biaya pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Besarnya biaya BPHTB pecah sertifikat tanah ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah yang akan dipecah.

Biaya ini harus dibayar oleh pemilik tanah untuk menyelesaikan proses pemecahan sertifikat tanah. Pembayaran BPHTB adalah salah satu komponen biaya yang harus diperhitungkan dalam total biaya pecah sertifikat tanah.

Proses Pemecahan Sertifikat Tanah

Setelah memenuhi semua syarat dan membayar semua biaya, pemilik tanah dapat mengajukan permohonan pemecahan sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat. Proses ini melibatkan pengukuran ulang tanah oleh petugas dari Kantor Pertanahan untuk memastikan bahwa peta bidang tanah sesuai dengan kondisi di lapangan. Setelah itu, dokumen dan sertifikat baru akan diproses dan diterbitkan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga