Wali Kota dan Sekda Binjai Dilapor ke Polda Sumatera Utara Soal Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 26 Juli 2023
0 dilihat
Wali Kota dan Sekda Binjai Dilapor ke Polda Sumatera Utara Soal Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Tiur Wahyuni Zulyanti, melaporkan Wali Kota Binjai, Amir Hamzah ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan "

MEDAN, TELISIK.ID - Tiur Wahyuni Zulyanti, melaporkan Wali Kota Binjai, Amir Hamzah ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan.

Selain itu, Sekretaris Daerah Kota Binjai dan mantan suami Tiur yang bertugas sebagai ASN di Pemerintah Kota Binjai ini turut dilaporkan.

"Kalau Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Binjai saya laporkan atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Sedangkan mantan suami saya, Andri Rivanto karena gaji dan tunjangannya tidak pernah diberikannya kepada saya setelah kami bercerai," ungkapnya kepada awak media, Rabu (26/7/2023) siang.

Baca Juga: Anggota DPRD Padang Lawas Bantah Tuduhan Selingkuh, Mantan Suami Dilapor Kasus KDRT

Wanita ini mengaku, ketiganya dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran hukum.

"Jadi, seharusnya. Mantan suami saya itu yang sebagai ASN harus memberikan setengah dari gaji dan tunjangannya kepada saya, meski kami sudah bercerai. Tapi, sudah bertahun-tahun itu tidak diberikannya. Sehingga saya laporkan," ucapnya.

Sedangkan Wali Kota dan Sekretaris Kota Binjai dilaporkan karena diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan.

"Sudah ada putusan dari BKN Pusat, agar Wali Kota atau Sekretaris Daerah Kota Binjai menindaklanjuti keputusan dari BKN Pusat. Tapi sampai saat ini, keputusan dari BKN itu tidak ditindaklanjuti. Sehingga saya anggap kedua pejabat itu melakukan penyalahgunaan kekuasaan sesuai dengan pasal 421," tambahnya.

Wanita berusia 45 ini berharap, pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya yang dibuatnya 11 Januari 2023, tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 421.

Baca Juga: Dua Keluarga Berkelahi dan Saling Lapor di Nias Selatan, Kapolda Akui Sudah Berdamai

"Sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang hak saya tidak pernah diberikan oleh mantan suami saya itu. Saya harapkan pihak kepolisian menindaklanjuti laporan saya," terangnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi, laporan itu sedang dalam proses penyelidikan.

"Dari penyidik pembantu sedang bekerja. Laporan masih tahap penyelidikan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga