Dua Keluarga Berkelahi dan Saling Lapor di Nias Selatan, Kapolda Akui Sudah Berdamai
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 26 Juli 2023
0 dilihat
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi ketika memberikan penjelasan kepada awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Pihak Polres Nias Selatan mengambil langkah Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus perkelahian antar tetangga itu "
MEDAN, TELISIK.ID - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menanggapi video viral, dimana salah satu keluarga di Nias Selatan mengaku tidak mendapatkan keadilan.
Menurut jenderal bintang dua ini, video viral itu adalah keluarga dari Samahati Harefa yang berseteru dengan keluarga Agustinus Laia.
"Jadi, keduanya sempat terjadi perkelahian antara keluarga Samahati dan Agustinus. Keduanya sudah berdamai. Jadi video tentang satu keluarga mencari keadilan itu adalah video lama dan keduanya telah berdamai," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agung Setya, Rabu (26/7/2023) siang.
Diakui Kapolda, pihak Polres Nias Selatan sudah mengambil langkah yang tepat yaitu Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus perkelahian antar tetangga itu.
"Kami melihat ini dalam konteks restorasi justice sudah terpenuhi unsur-unsurnya atau syarat-syaratnya. Dalam RJ ini kedua belah pihak sudah mengambil langkah-langkah penyelesaian dan kemudian terkait permasalahan sudah terpenuhi. Jadi, mereka sepakat berdamai," tambahnya.
Informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan hingga pengeroyokan keluarga Samahati dan Agustinus itu diawali adanya persiapan pesta pernikahan keluarga Samahati.
Baca Juga: Puluhan Pasien Nyaris Berkelahi, Dirut RSUD Kendari Ungkap Pemicunya
Kedua belah pihak saling melaporkan dan kasusnya diproses penyidik. Namun, belakangan pelapor menyampaikan peristiwa yang dialami melalui media sosial hingga viral.
Tanpa menyebutkan pihak mana yang bersalah, Agung memastikan peristiwa itu disebabkan parkir kendaraan.
"Masalah parkir kendaraan. Kemudian keduanya saling berkelahi dan saling lapor ke Polres Nias Selatan," tutur Kapolda.
Dalam perjalanan kasus itu, pihak Polres Nias Selatan mempertemukan kedua belah pihak, dan ditemukan kesepakatan masing-masing menyadari ini suatu kekhilafan.
"Kedua belah pihak sepakat ingin diselesaikan secara baik menurut adat. Perdamaian keduanya disaksikan pendeta, camat, lurah dan kepala kampung. Kemudian dilakukan hukuman adat, yaitu saudara Agustinus menggantikan dengan ternak babi," ungkapnya.
Dia berharap, RJ menjadi cara terbaik dalam menyelesaikan berbagai persoalan tetangga dan keluarga.
"Yang dilakukan Polres Nias Selatan langkah terbaik, kita dukung, kawal dan permasalahan seperti ini bisa terselesaikan dengan bijak," terangnya.
Terpisah, Samahati Harefa ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa mereka telah berdamai. Bahkan kedua keluarga ini dimediasi langsung oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono.
Baca Juga: Dua Siswi di Konawe Berkelahi dan Viral di Medsos, Berdamai
"Kedua keluarga sepakat telah menarik laporan dan berdamai sebagai bagian dari Restoratif Justice (RJ)," ucapnya.
Kemudian, mereka juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo. Karena permasalahan ini akhirnya bisa selesai.
"Anggota Polri ini yang banyak berperan untuk menjalankan RJ. Sehingga mampu selesaikan masalah keluarga kami dengan tetangga. Terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara atas kepeduliannya," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, terjadi perkelahian antara dua keluarga berujung saling lapor yang terjadi di Jalan Pelita, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Minggu (16/4/2023) lalu.
Setelah insiden itu, kedua keluarga saling membuat laporan ke polisi, selanjutnya pihak penyidik dari Polres Nias Selatan menetapkan sembilan orang tersangka. Dalam perjalanan kasus ini, keduanya sepakat berdamai dan pihak kepolisian menerapkan RJ. Selanjutnya kasus ini dihentikan. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS